KUPANG, mediantt.com – Sudah enam bulan kasus dugaan korupsi proyek Awololong ditangani Penyidik Tipikor Polda NTT. Para saksi sudah diperiksa, termasuk Middo Arianto Boru, ST, konsultan pengawas yang diperiksa Selasa (17/11), namun hingga saat ini belum ada tersangka. Karena itu, Amppera Kupang kembali mendesak Tipikor Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka korupsi kasus Awololong.
Dalam press rilisnya kepada media, Selasa (17/11), aktivis Amppera Kupang Damasus Lodolaleng, mengatakan, penyidikan yang sudah berlangsung lima bulan lebih bukanlah waktu singkat. Langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT dengan memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti (dua box), koordinasi dengan BPKP dan LKPP, pemeriksaan pabrikasi di Bandung dan Surabaya, dan lain-lain, namun belum juga ada penetapan tersangka.
Menurut dia, proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT dinilai lamban. Sebab, hasil PKKN sangat menentukan bagi penyidik Polda NTT untuk menetapkan tersangka.
Pasalnya, secara kasat mata belum satupun item proyek terpasang di Pulau Siput Awololong, namun realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000. Sehingga, ada dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas oleh penegak hukum.
“Kami terus mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka,” kata Damasus, asal Panama Kedang ini.
Ia mengingatkan, jika sampai akhir November 2020 tidak ada informasi yang jelas, maka pihaknya akan menyatakan mosi tidak percaya kepada Polda NTT dan BPKP NTT.
Karena itu, lanjut dia, kepastian hukum kasus Awololong harus ditegakkan demi menjaga marwah dan nama baik institusi Polri dan BPKP yang melakukan audit kerugian.
“Jalur audiensi sudah kami lakukan ulang-ulang, maka selanjutnya kami akan kembali ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi,” ancam dia.
Periksa Middo Lagi
Sementara itu, Koordinator Amppera Kupang, Emanuel Boli, mengatakan, Selasa, 17 November 2020, penyidik Tipidkor Polda NTT kembali memeriksa konstulan pengawas proyek Awololong, Middo Arianto Boru, ST.
Hal itu sesuai dengan agenda yang direncanakan penyidik Tipidkor Polda NTT dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kelima dengan Nomor: SP2HP/144/XI/Res. 3.3/2020/Ditreskrimsus.
“Iya, Middo sudah selesai diperiksa dan sekarang kita masih koordinasi dan menunggu hasil PKKN dari BPKP,” kata penyidik Tipidkor Polda NTT kepada Emanuel Boli.
Selanjutnya, sebut dia, penyidik melakukan klarifikasi bersama Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa pemerintah di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT pada 19 November 2020.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain kontraktor pelaksana Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara, Endru Febilimanto pada 26 Oktober 2020 dan tim tiang pancang pada tanggal 27 Oktober 2020. (*/jdz)