Kupang, mediantt.com – Beredarnya kabar bahwa minuman keras (miras) yang disita Polda NTT dalam operasi Pekat Desember 2015 lalu, dikembalikan ke pemiliknya, termasuk anggota Komisi III DPR RI Herman Hery, namun hingga saat ini miras hasil sitaan itu belum dikembalikan ke pemiliknya. Semua masih ada di Polda NTT.
“Hingga saat ini, minuman keras (Miras) golongan A (Bir) yang disita oleh Polda NTT belum dikembalikan kepada pemilik miras. Karena masih menunggu pemikiknya untuk menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan,” jelas Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules A. Abast kepada wartawan, Senin (4/1/2016).
Menurut Jules, sesuai rencana, Senin (4/1), Polda NTT akan mengembalikan ribuan botol miras jenis bir yang disita. Namun, sebelum dikembalikan, para pemilik Miras harus membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani. Isi pernyataan itu, tidak menjual kembali miras tersebut dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika draf surat pernyataan sudah ditandatangani, segera dikembalikan barang sitaan tersebut,” kata Jules.
Kepala Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kota Kupang, Dani Zakarias, yang mewakili Pemerintah Kota Kupang untuk mengembalikan miras itu menuturkan, pihaknya telah ke Polda NTT, namun miras belum dikembalikan.
“Polisi masih siapkan administrasinya, dan menunggu Kapolda yang masih berada di Jakarta,” katanya.
Penyitaan bir yang dilakukan Polda NTT menjelang Natal 2015 lalu berujung pada kasus anggota DPR RI Herman Hery yang dituduh memfitnah dan mengancam Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno, setelah ada pengaduan dari sejumlah pengusaha kepada Herman Hery, politisi PDIP itu.
Bukan Milik HH
Secara terpisah, Rony Bunga salah satu staf khusus HH, mengatakan, Miras golongan A (bir) yang disita saat operasi pekat beberapa waktu lalu, bukanlah milik Herman Hery (HH).
“Operasi Pekat oleh Polda NTT menjelang Natal dan Tahun Baru berhasil menyita ratusan miras, tapi itu bukanlah milik HH. Ada lima pengusaha yang minumannya disita Polda. Tidak ada minumannya HH atau Bear and Barel yang disita. Saya tegaskan tidak ada minuman HH yang disita,” kata Rony kepada wartawan, Senin (4/1).
Rony juga membantah jika polemik penyitaan Miras oleh Polda NTT yang sedang terjadi di media sosial berujung pada pencopotan Kapolda NTT sangatlah tidak benar.
Menurut Rony, mana mungkin seorang wakil rakyat memiliki kewenangan atau intervensi untuk melakukan mutasi Kapolda. Seorang anggota DPR tidak memiliki kapasitas dalam urusan tersebut.
Ditanya soal pengaduan terhadap HH ke MKD DPR, Rony mengatakan, masalah tersebut kini dalam hukum, jadi dikembalikan saja sehingga semuanya lebih jelas.
Ditanya lagi apakah akan melapor kembali Albert Neno, Rony menuturkan, delik aduannya bukan dirinya, tapi HH, sehingga ia tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu.
Salah satu pengusaha Cahaya Bone, Muhamad Husen, mengaku kecewa karena saat penyitaan itu izin usahanya masih berlaku dan belum mati. “Saya menjual itu sesuai surat perintah dari distributor, sehingga saya berpikir sudah ada kebijakan dari pemerintah. Ijin saya itu dari Bappeda Kota Kupang dan saya belum dapat surat edaran terkait pencabutan ijin,” tegasnya.
Menurut dia, Polda NTT menyita birnya sekitar 600 dus, padahal bir tersebut sudah berlebel dengan kerugian sekitar Rp 200 juta.
Ditanya apakah bir sitaannya sudah dikembalikan pihak polda, dia mengatakan belum dikembalikan. “Sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk dikembalikan bir-bir saya itu,” katanya. (che)
Foto : Ilustrasi