Jakarta, mediantt.com — Untuk mempercepat akses keuangan inklusif di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membolehkan masyarakat membuka rekening tanpa harus datang ke bank. Produk tabungan bisa dibikin melalui agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon menjelaskan, agen Laku Pandai biasanya berupa toko-toko di daerah setempat yang memperoleh izin dari bank. Kebijakan itu bertujuan agar masyarakat di daerah pelosok tanah air, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan belum punya tabungan, makin mudah mengakses produk perbankan. ’’Karena itu, produknya dikemas sederhana dan mudah dipahami,’’ ungkapnya saat konferensi pers Paket Kebijakan OJK di gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11).
Dalam sistem Laku Pandai, OJK mengizinkan tiga produk keuangan utama. Yakni, tabungan yang berupa basic saving account (BSA), kredit atau pembiayaan bagi nasabah mikro, dan asuransi mikro. Karakteristik tabungan sangat sederhana. Yaitu, batas maksimal saldo rekening Rp 20 juta. Transaksi setiap bulan maksimum dibatasi Rp 5 juta.
Keuntungan rekening Laku Pandai, tidak ada biaya administrasi bulanan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir tabungannya akan terpotong biaya-biaya administrasi sebagaimana yang diterapkan di rekening bank pada umumnya. ’’Malah ada bunga atau bagi hasil mulai saldo rekening Rp 1,’’ terangnya.
Dia menambahkan, pemilik rekening Laku Pandai juga bisa menikmati fasilitas kredit dengan bunga yang rendah. ’’Bunga kredit mikro Laku Pandai bisa lebih rendah, bahkan daripada bunga kredit mikro bank,’’ ujarnya.
Nelson menuturkan, karena regulasi tentang Laku Pandai sudah harus diberlakukan pada 2015, pihaknya kini melakukan sosialisasi, khususnya di perbankan. Pada dasarnya, OJK tidak membatasi persyaratan bank yang ingin berbisnis Laku Pandai. Berbeda halnya dengan agen Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia (BI) yang harus diorganisasi bank BUKU (bank umum kegiatan usaha) IV, atau memiliki modal inti minimum Rp 30 triliun.
’’Di Laku Pandai lebih bebas. Asal bank berpusat di Jakarta, punya jaringan di Indonesia Timur dan Nusa Tenggara Timur, serta memiliki layanan mobile banking dan internet banking,’’ tuturnya.
Sementara itu, Bank BUKU I yang memang tidak diizinkan memiliki layanan mobile banking dan internet banking bisa mengajukan layanan tersebut khusus Laku Pandai.
Nelson memaparkan, agennya bisa berupa perorangan, jaringan outlet besar, dan lembaga keuangan. ’’Sampai 2016, kami bebaskan di seluruh tanah air. Setelah itu, kami seleksi atau realokasi daerah mana yang perlu ada agen,’’ kata dia.
Berdasar hasil survei World Bank (2010), terdapat sekitar 47 persen dari total masyarakat Indonesia yang menabung di lembaga keuangan formal. Kondisi akses keuangan di Indonesia ini relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan akses keuangan di negara lain di Asia seperti Singapura (95 persen), Korea (65 persen), Malaysia, Thailand, dan Srilanka yang masing-masing 60 persen. (jp/jdz)