KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan perhatian kepada masyarakat terkait persoalan Administrasi Kependudukan, khususnya Pelayanan e-KTP. Karena itu, mulai besok Dukcapil Kota Kupang siapkan layanan e-KTP langsung jadi.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, AP. M.Si, melalui press realese dan postingan lewat akun di setiap grup media sosial, Sabtu (25/1/2020).
Menurut mantan Camat Kelapa Lima ini, langkah ini merupakan bukti nyata kepedulian Wali Kota Kupang DR. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, yang hadir dengan berbagai terobosan baru dalam setiap aspek pelayanan kemasyarakatan di Kota Kupang,
“Pak Wali instruksikan kepada saya (kadis Dukcapil) untuk selalu peka terhadap persoalan e-KTP”, ujar Agus.
Menurut dia, beberapa tahun yang lalu proses pengurusan administrasi kependudukan menjadi persoalan serius di kota ini, namun dibawa kepemimpinan Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini disiapkan anggaran untuk pembelian blanko e-KTP, namun pihak Dukcapil masih menunggu petunjuk Direktorat Jenderal Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait mekanisme pengadaan blanko melalui hibah dari Ditjen.
Sebelumnya Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, optimis persoalan e-KTP bisa diselesaikan pada tahun 2020. Mantan anggota DPR RI dua periode ini melakukan terobosan dengan membuka pelayanan e-KTP langsung jadi, intruksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang.
“Masyarakat diharapkan dapat mengurus KTP di Dinas Dukcapil, bagi yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat, apabila alat perekaman di kecamatan setempat rusak, bisa melakukan di kecamatan tetangga,” imbuh dia.
Menurut Agus, kegiatan ini sudah mulai sejak Rabu (22/1/2020), dimana Dinas Dukcapil Kota Kupang telah melayani sebanyak 500-an warga setiap hari. Layanan e-KTP langsung jadi pada Dinas Dukcapil Kota Kupang akan kembali dibuka pada Senin (27/1/2020), mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita.
Berikut kutipan informasi yang disampaikan Kadis Dukcapil Kota Kupang melalui media sosial “Bgi masyarakat Kota Kupang yang belum memiliki KTP akibat kelangkaaan blanko selama ini, Dukcapil Kota Kupang menyampaikan bahwa mulai Senin (27/1/2020 ), segera membawa slip dan Kartu Keluarga pada saat perekaman atau pegurusan KTP. Diharapkan datang sendiri dan tidak diperkenankan melalui pihak lain. Apabila ada anak yang bersekolah atau kuliah di luar daerah, orang tua bisa mengambil dengan menunjukan KK dan KTP orang tua yang bersangkutan. Ini semua untuk menghindari praktek percaloan di Disdukcapil”. (jdz)