Eurico Guterres bersama pengurus DKPTT dan UNTAS ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (3/3).
KUPANG, mediantt.com – Negara RI akhirnya memberi perhatian besar kepada WNI eks Timtim, terutama para pejuang. Karena itu, sesuai Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor: KEP/11/M/XII/2020, tentang Pemberian Penghargaan Patriot Bela Negara kepada 11.485 orang eks Pejuang Timtim, maka pada Kamis (4/3), dilakukan penyerahan penghargaan dari negara itu secara simbolis kepada 328 orang, mewakili 13 kabupaten eks Provinsi Timtim.
Dalam pernyataan Persnya kepada wartawan Rabu (3/3), Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), yang bernaung di bawah payung organisasi induk Uni Timor Aswa’in (Untas, menyampaikan aspirasi dan suara hati kepada pemerintah, antara lain;
Pertama, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo, atas pemberian penghargaan Patriot Bela Negara kepad 11.485 orang eks pejuang Timtim yang tetap setia kepada NKRI dan Merah Putih
Kedua, penghargaan kepada 11.485 eks pejuang ini adalah bentuk pengakuan negara atas pengorbanan jiwa dan raga eks pejuang Timtim baik yang telah meninggal maupun masih hidup dan tetap mempertahankan keindonesiaannya sebagai warga negara yang tersebar di seluruh nusantara, walaupun dalam keadaan sangat memprihatinkan tanpa tempat tinggal dan tanpa tanah garapan untul bisa tetap mempertahankan hidup di seluruh nusantara.
Ketiga, kami menyadari bahwa selama 22 tahun pasca jajak pendapat Timtim 1999, pemerintah Indonesia telah berbuat banyak terhadap para pengungsi Timtim yang tersebar di seluruh nusantara, terutama yang berdomisili wilayah Timor Barat, NTT. Namun masih banyak pekerjaan rumah, yang diharapkan bisa dituntaskan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Selain itu, meminta Presiden agar membuat kebijakan affirmative action untuk mengalokasikan quota minimal 13 persen bagi putra/i eks pejuang Timtim untuk diterima sebagai anggota TNI, Polri dan ASN juga sekolah-sekolah tinggi pemerintah pada TNI, Polri serta Institusi Pendidikan dan Pelatihan di bawah pengelolaan Kemendagri, Kemenhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Permintaan ke Pemerintah
Dalam pernyataan pers itu, para eks pejuang Timtim dan para pengungsi mengajukan beberapa permintaan, antara lain; Pertama, meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi 403 orang eks pejuang, termasuk beberapa pejabat TNI, Polri dan sipil di Indonesia, yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan Serious Crime terkait jajak pendapat tahun 1999 di Timtim, agar pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk menghapus nama-nama mereka dari daftar pelaku serious crime PBB.
Kedua, meminta kepada Kementerian Pertahanan atau Panglima TNI untuk mengeluarkan satu Surat Keputusan yang nengakui perjuangan eks pejuang Timtim sebagai bagian dari Rakyat Terlatih di bawah binaan TNI dan Polri. Ketiga, meminta kepada Presiden Jokowi melalui Menpan dan Mensos untuk menetapkan 11.485 orang eks pejuang Timtim sebagai Anggota Legium Veteran RI, sebagai bentuk penghargaan negara kepada mereka yang tetap setia kepada NKRI dan Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor V/MPR/1999.
Keempat, meminta kepada presiden untuk segera menuntaskan aset WNI eks Timtim perseorangan di Timor Leste, berdasarkan Rrkomendasi Hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) tahun 2008 di Bali, di mana kepada masing-masing negara diminta untuk menyelesaikan aset warga negaranya.
Kelima, meminta pemerintah untuk memberikan 52.000 unit rumah hunian tetap kepada 11.485 orang eks pejuang Timtim bersama keluarganya termasuk para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan suami/orang tua yang gugur dalam perjuangan di Timtim, maupun masyarakat sipil pengungsi sebagai pengganti rumah bermasalah yang dibangun di atas tanah milik TNI, Polri dan masyarakat lokal. Juga, meminta negara memberikan insentif berupa modal usaha sebagai pemicu untuk merencanakan dan menentukan masa depan ekonomi keluarga masing-masing, termasuk bantuan dan program yang berkaitan dengan percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19 tanpa diskriminasi.
Pernyataan Pers ini ditandatangani oleh Eurico Guterres (Ketua Umum FKPTT), Jose de Araujo Freitas (Sekjen FKPTT), Filomeno J. Hornay (Ketua Umum Untas, dan Florence Mario Vieira (Sekjen Untas).
Kerjasama Hukum
Pada saat yang sama, Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan Timor (YLBH – DEKAT), bagi 11.485 orang eks pejuang Timtim.
“Pemberian jasa bantuan hukum ini gratis untuk semua anggota pejuang eks Timtim. Syaratnya, cukup dengan surat keterangan tidak mampu da4i desa atau kelurahan, maka yang bermasalah akan didampingi pengacara dari YLBH DEKAT mulai dari tahap awal sidang hingga penuntutan,” kata pendiri YLBH DEKAT, Junaidi Bukit.
Menurut sia, pendampingan hukum gratis dilakukan karena negara telah membayar jasanya sesuai UU No 16 Tahun 2013, maka pihaknya wajib melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi. “Kami wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono),” kata Junaedi. (jdz)