NTT Kirim 38. 054 Sapi ke Luar Daerah

oleh -22 Dilihat

HINGGA pertengahan September 2014, Provinsi NTT telah mengantarpulaukan 38. 054 ekor sapi ke daerah lain dari total kuota yang ditetapkan tahun ini sebanyak 55. 000 ekor. Dengan jumlah pengiriman dimaksud, ternak memberi kontribusi terbesar terhadap perizinan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Provinnsi NTT, Yohakim Kotan kepada wartawan.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan setiap kali pengiriman sapi ke luar daerah, satu ekor dikenakan retribusi sebesar Rp20. 000. Selain sapi, KPPTSP juga mengeluarkan izin untuk pengiriman kuda, kerbau, dan kambing. Khusus untuk kerbau, total kuota pengiriman yang diberikan kepada NTT sebanyak 6. 000 ekor, sedangkan yang sudah dikeluarkan izin pengiriman sebanyak 2. 182 ekor. Sementara untuk kuda, total kuota yang diberikan sebanyak 5. 000 ekor, sedangkan yang sudah dikeluarkan izin pengiriman sebanyak 2. 898 ekor.

“Dengan jumlah realisasi pengiriman ternak ke luar daerah dimaksud, kontribusi pemasukan dari izin ternak sudah mencapai Rp838,820 juta,” katanya.

Selain ternak, lanjutnya, kontribusi pendapatan perizinan juga berasal dari pihak ketiga. Hingga pertengahan September, realisasi pendapatan dari pihak ketiga telah mencapai Rp335, 460 juta. Paling banyak memberi kontribusi dari pihak ketiga adalah izin penelitian umum. Dari segi penerimaan, izin ternak terbanyak, namun dari segi volume, penelitian umum terbanyak.

“Target penerimaan kita tahun ini dari aspek perizinan sebesar Rp2 miliar. Realisasi hingga September untuk seluruh retribusi perizinan sudah mencapai Rp1, 1 miliar lebih,”papar Yohakim.

Ia berargumen, walau target sangat dibutuhkan, tapi paling penting yang harus dibenahi di KPPTSP adalah pelayanan. Karena pelayanan yang akan membuat orang nyaman mengurus perizinan. KPPTSP memiliki kewenangan untuk menerbitkan 119 izin yang dikelompokkan menjadi 16 bidang. Paling banyak adalah perizinan di bidang perhubungan.

Ia juga mengakui, belum semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola perizinan menyerahkan kewenangan tersebut kepada KPPTSP. Padahal dengan sistem satu pintu, sudah seharusnya SKPD lain tidak lagi mengeluarkan izin.

“Keberadaan KPPTSP melaksanakan pendelegasian tugas gubernur dalam menerbitkan perizinan. Agar tidak terjadi tumpang tindih, maka izin diterbitkan melalui satu pintu,” tandas Yohakim.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi NTT, Semuel Rebo mengatakan, pihaknya hanya menjalankan fungsi promosi untuk mendatangkan investor. “Urusan izin sudah diserahkan dan ditangani KPPTSP,” ujarnya. (*/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *