JAKARTA – Pengacara kondang OC Kaligis (OCK) akhirnya harus rela mendekam di balik jeruji. Setelah dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka, mulai malam ini (14/7) KPK resmi menahan OCK di rutan KPK cabang Pomdam Guntur untuk dua puluh hari ke depan.
Diperiksa selama lima jam, OCK rampung menjalani pemeriksaan pukul 21.15 malam. Dia keluar sudah mengenakan rompi tahanan oranye, diiringi puluhan anak buahnya dari kantor advokat OC Kaligis and Associates.
Saat keluar gedung, OC mengatakan, kecewa lantaran sudah dijadikan tersangka. Padahal sebelumnya dia akan diperiksa sebagai saksi. “Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya (Gerry, Red) ke Medan,” kata ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem tersebut.
Dia menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak ikut terlibat dalam perkara suap hakim PTUN Medan. “Sama sekali tidak. Saya sudah larang anak buah saya ke Medan,” ujarnya lantas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Guntur.
Saat petugas mengawal OC memasuki mobil, sempat terjadi kericuhan di gedung KPK. Itu terjadi karena para pengacara dari law firm OC Kaligis and Associates menghalangi para pewarta meliput penahanan malam ini.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa OCK di sebuah hotel di wilayah Lapangan Banteng, Jakpus, Selasa (14/7) sore. Itu seiring terbitnya sprindik OCK sebagai tersangka baru dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Diduga kuat, dia punya andil dalam penyuapan tersebut.
Sebelum OCK, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara dari kantor advokat OC Kaligis M Yagari Bhastara alias Gerry. (jp/jdz)