Nekamese, mediantt.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru satu tahun hadir di NTT. Keberadaan lembaga pengawas keuangan ini serta tupoksinya, belum banyak dikenal masyarakat luas di Provinsi NTT. Untuk itu, OJK NTT menggandeng media massa, baik cetak maupun elektroni, termasuk media online, untuk membantu mempublikasikan keberadaan OJK NTT, dengan menggelar Media Gethering bertajuk “Lebih Dekat Bersama OJK NTT”, yang diselenggarakan di Sekolah Lapangan Nekamese, selama dua hari, Jumat (31/10) hingga Sabtu (1/11).
“Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang telah memenuhi undangan OJK NTT dalam acara media gathering ini. Acara ini kita maksudkan agar media massa bisa membantu OJK NTT melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat NTT tentang keberadaan OJK,” tutur Kasubag Pengawasan Bank OJK NTT, Wayan Sanjana, ketika membuka acara media gathering tersebut.
Menurutnya, OJK adalah lembaga resmi yang mengemban tugas mengwasi lembaga-lembaga keuangan dalam melayani masyarakat, sehingga kehadiran OJK diharapkan bisa memaksimalkan pertumbuhan ekonomi melalui pengawasannya terhadao kinerja lembaga-lembaga keuangan yang ada di NTT.
Ia mengatakan, kegiatan media gathering ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi edukasi dan perlindngan konsumen tentang konsep regulasi dan pengasan oleh OJK sehingga para wartawan diharapkan dapat mempublikasikan keberadaan OJK di NTT kepada seluruh masyarakat NTT.
“Kita sudah ketahui bersama bahwa masih banyak masyarakat yang masih melek keuangan dan juga belum memperoleh akses keuangan. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di tempat-tempat yang tidak jelas asal-usulnya atau yang biasa kita sebut investasi ilegal atau bodong, sedangkan dampak dari masih adanya masyarakat yang belum memperoleh akeses keuangan menyebabkan masih rendahnya taraf hidup masyarakat,” tegas Wayan, mengingatkan.
Karena masih ada persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat seperti itu, lanjut dia, maka OJK NTT meminta kepada media massa untuk membantu OJK dalam menyebarkan informasi yang akurat mengenai edukasi keuagan kepada masyarakat NTT. Selain itu, OJK NTT sebagai pengawas industri jasa keuangan mendorong masyarakat agar memanfaatkan idustri keuangan yang legal dengan yakin karena industri jasa keuangan tersebut diawasi secara saksama oleh OJK.
“Dalam melaksanakan fungsinya, OJK memiliki keterbatasan dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Salah satu kendalanya, secara geografis Provinsi NTT terdiri dari pulau-pulau. Karena iut, momentum media gathering ini diharapkan para wartawan membantu dan mendukung OJK dengan mempublikasikan keberadaannya kepada masyarakat,” harap Wayan.
Asal tahu saja, kehadiran OJK sesungguhnya untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, juga mewujudkan sistem ieyangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, untuk melakukan pengawasan agar ada transparansi manajemen keuangan kepada masyarakat. Sementara edukasi dan perlindungan konsumen disasarkan pada pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, menerima pelayanan pengaduan konsumen, dan memberikan pembelaan hukum. “Perlndungan konsumen merupakan prinsip dasar kehadiran OJK dan kepercayaan konsumen menjadi prasyarat utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan dalam jangka panjang,” jelas Wayan.
Ia berharap dengan kehadiran OJK masyarakat semakin bijak melakukan investasi kepada lembaga-lembaga keuangan yang legal. “Tugas OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi industri keuangan yang sehat. Selain itu, OJK berwenang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya,” katanya.
OJK yang diresmikan oleh Presiden SBY pada 19 November 2013, yang dibentuk berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (jdz)