Padam tak Beraturan, DPRD Cari Cara Untuk Audit PLN NTT

oleh -15 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Pemadaman listrik di Kota Kupang yang akhir-akhir ini makin sering terjadi bahkan tidak beraturan, membuat DPRD NTT curiga adanya kerugian negara akibat pemadaman tersebut. Karena itu, DPRD NTT tengah mencari pakar atau ahli yang benar-benar memahami cara-cara melakukan audit terhadap PT PLN, terutama audit terhadap kerugian negara akibat pemadaman listrik di Kota Kupang itu.

Permintaan ini diungkapkan anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrat, Bonifasius Jebarus, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTT dengan managemen PT PLN NTT, Senin (13/4/2015).

“Patut diduga adanya indikasi kerugian negara dibalik masalah pemadaman listrik yang rutin dilakukan PLN selama ini, terutama yang menggunakan Perusahaan Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Saya menduga ada permainan yang dilakukan managemen PT PLN NTT untuk meraup keuuntungan dari pemadaman yang dilakukan, khususnya keuntungan dari BBM (Solar) yang digunakan mesin Generator PLTD,” tegas Boni.

Bisa saja, lanjut dia, diduga PT PLN NTT menyampaikan laporan ke PLN Pusat bahwa pelayanan listrik di NTT tidak bermasalah dan selalu menyala selama 24 jam. Dengan laporan tersebut, PLN NTT meraup keuntungan dari bahan bakar Solar karena dianggap selalu terpakai habis.

“Padahal di lapangannya kan selalu padam, kita tidak tahu seperti apa laporan managemen ke tingkat pusat. Bisa saja dilaporkan selalu menyala 24 jam sehingga Solarnya dianggap terpakai habis, ini kan berbahaya dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.

Karena itu, menurut dia, dirinya berencana mencari orang yang memiliki keahlian di bidang kelistrikan guna melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat pemadaman yang terjadi selama ini. “Kita dewan ini tidak tahu seperti apa kerugiannya, saya akan mencari ahli guna melakukan perhitungan dengan pemadaman ini,” katanya.

Koleganya, Kardinal Leonard Kalelena meminta pihak managemen PT PLN agar membenahi pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan yang diberikan benar-benar efektif dan efisien. Ia menegaskan, jika PLN tidak memperbaiki pelayanan dengan tetap melakukan pemadaman bergilir, bisa saja berdampak hukum seperti wanprestasi. Sebab penggunaan listrik prabayar oleh pelanggan mengartikan bahwa pelanggan telah membeli atau membayar kwh, sementara kwh yang telah dibayar tersebut tidak bermanfaat karena listriknya padam.

“Ibaratnya membeli barang yang mati, soal nanti dia nyala lagi itu lain cerita karena pelanggan beli sekarang tentu untuk kebutuhan sekarang, bukan dibeli malah listriknya mati. Ini kan wanprestasi namanya dan bisa saja dibawah ke ranah hukum,” kata politisi Demokrat ini.

Merespons kritik dewan itu, Manager Teknik PT PLN NTT, Taufik Eko, mengatakan, PLN murni ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat tanpa ada orientasi kepentingan tertentu. “Tapi kami managemen menyambut baik niat dewan untuk mencari ahli guna melakukan perhitungan kerugian negara,” kata Eko. (jdz)