Partai Demokrat NTT Tegaskan Orient Riwu Kore Warga Negara Indonesia

oleh -24 Dilihat

Ferdinand Leu

KUPANG – Heboh kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, akhirnya memantik sikap tegas DPD Partai Demokrat NTT. Partai besutan SBY ini menegaskan bahwa Orient Riwu adalah warga negara Indonesia (WNI).

DPD Partai Demokrat Provinsi NTT angkat bicara terkait masalah kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

“Waktu itu ada lamaran dari Orient P. Riwu Kore untuk Ir. Tobias Uly sebagai kader Demokrat agar berpasangan dengan dirinya. Kami menanyakan segala persyaratan, dan Pak Ori sodorkan semua persyaratan administrasi yang kami minta. Salah satunya KTP,” jelas Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinand Leu, kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Selanjutnya, menurut Ferdi, proses untuk mendapatkan dukungan dan surat keputusan (SK) dari DPP Demokrat, Partai Demokrat NTT mengusulnya ke DPP dan berproses di DPP.

“Kan ada kader kita yang dilamar menjadi wakil, karena di Sabu kita memiliki 3 kursi jadi kita usulkan ke DPP untuk dipertimbangkan agar mendapat SK Demokrat untuk pilkada Sabu Raijua,” ujarnya.

Ferdi membantah terkait adanya jaminan Ketua DPD Partai Demokrat NTT untuk Orient Riwu Kore soal status kewarganegaraan. “Itu tak benar. Memang pak ketua ke Jakarta karena dipanggil DPP waktu itu untuk menanyakan elektabilitas, kapasitas para calon sebelum diberikan SK. Dan saya pastikan pak ketua menjawab apa adanya,” tegasnya.

Ferdi pun meminta agar seluruh pihak bisa menahan diri dan tak mempolitisasi berlebihan hal ini. Sambil menunggu pihak berwenang atau berkompeten menyelidikinya lebih lanjut.

“Saya minta kepada semua pendukung dan masyarakat di mana saja berada untuk menahan diri. Jangan terprovokasi, karena ini lagi berproses,” ujarnya.

Ferdi menambahka, paket IE RAI (Drs. Orient P. Riwu Kore dan Ir. Tobias Uly, M.Si) telah memenuhi syarat dan sah secara konstitusional.

“Pilkada sudah selesai, KPU sudah tetapkan. Kita tinggal tunggu waktu pelantikan,” katanya. (*/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *