Kupang, mediantt.com – Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome, tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2017, yang kini telah menjadi tahanan KPK, akan melakukan Praperadilan Julid II terhadap lembaga antirasuah itu. Alasannya, penangkapan dan penahanan atas dirinya menyalahi hukum. Dan, salah satu pengacara senior asal Lembata di Jakarta, Dr Petrus Bala Pattyona telah menyatakan kesediaan membela Dira Tome di Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya sudah bertemu ketua tim Penasehat hukum Luther, John RIhi di gedung KPK pada Selasa (15/11). Kami akan sama-sama menghadapi KPK dalam sidang Praperadilan nanti. Ini keputusan untuk mengajukan praperadilan ini sudah bulat dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan Senin (14/11),” kata Pengacara asal Desa Boto, Lembata ini, kepada mediantt.com, Rabu (17/11), saat melayat anak Lamalera, Yohakim Bataona, yang meninggal di Kupang.
Pattyona yang punya jam terbang luar biasa ini menegaskan, sangat wajar mem-praperadilan-kan KPK, sebab apa yang dilakukan KPK dengan menetapkan tersangka kemudian penahanan terhadap Luther tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Salah itu cara kerja KPK seperti itu, dan kita akan lawan di prapengadilan,” tegas Pattyona, yang mengaku sudah menyatakan kesediaan untuk bersama tim kuasa hukum Luther menghadapi KPK di sdang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pattyona juga menjelaskan, pada saat pemeriksaan terhadap Dira Tome, Selasa lalu, Bupati Sabu Raijua itu sangat kooperatif. Setiap pertanyaan awal tentang identias, kondisi kesehatan dan lainnya, dijawab dengan baik. Namun ketika mulai masuk dalam materi perkara, Dira Tome tidak mau menjawab pertanyaan KPK karena dia belum melihat apa materinya.
“Pa Luther menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan KPK yang mulai menyentuh materi perkara. Memang itu haknya sesuai aturan untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan KPK. KPK pun tidak bisa memaksa dia untuk menjawab, makanya pemeriskaan dihentikan, dan akan dilanjutkan pada pemeriksan lagi yang dijadwwalkan Jumat, 18 November 2016,” tandas engacara senior yang bolak-balik Jakarta-Kupang setiap minggu untuk mendampingi kliennya Paul Watang dalam kasus dugaan korupsi aset milik PT Sagared.
“Sikap yang sama pun akan terjadi lagi saat Pak Luther diperiksa KPK hari Jumat besok,” ujarnya. (jdz)
Foto : Petrus Bala Pattyona