Kupang, mediantt.com – Setelah berhasil dipulangkan dari Surabaya oleh Penyidik Kejati NTT, Rabu (11/5) malam, Paul Watang, tersangka dugaan korupsi penjualan aset negara PT Sagared tahun 2015, menolak ditahan. Dalam pengawalam ketat aparat Brimob Polda NTT ketika tiba di Bandara El Tari Kupang, Paul Watang tidak mau ditahan. Ia langsung jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Sebelum pingsan, tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh dokter RS dan dinyatakan sehat sehingga bisa ditahan. Namun ketika hendak ditahan, tersangka melompat dari tempat tidur dan sempat berdiri beberapa detik tapi kemudian pingsan.
Melihat tersangka pingsan, tim medis langsung memberikan pertolongan. Namun, karena kondisi tersangka yang cukup kritis, maka dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang dengan mobil ambulance.
“Tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan. Sebab, setelah dibawa dari Surabaya langsung dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik ke jaksa penuntut umum. Tapi ketika hendak ditahan, tersangka pingsan karena menolak ditahan dengan alasan sakit,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, kepada wartawan.
Bahkan, lanjut diahirley, tersangka sempat melompat dari tempat tidur lalu berdiri dan beberapa saat kemudian jatuh pingsan.
Menurut Shirley, tersangka akan dirawat di Rumah Sakit Leona. Jika hasil pemeriksaan nanti dokter menyatakan sehat maka tersangka tetap ditahan. “Kalau sembuh kami tahan. Tapi periksa dahulu kalau nanti hasilnya baik kami tahan selama 20 hari sambil tunggu pemberkasan,” ujar Shirley, dan menambahkan, jika tersangka harus dirawat maka akan dibuatkan pembantaran dan ketika sembuh, tersangka akan ditahan di Rutan Klas II B Kupang.
Belum Terima Surat Penahanan
Kuasa hukum Paul Watang, Fransisco B. Bessi mengatakan, pihaknya belum menerima surat penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi. Menurut dia, seharusnya surat penahanan yang dikeluarkan Kejari Oelamasi sudah diterima, namun hingga saat ini belum juga diterima.
“Sampai sekarang saya belum terima surat penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi,” kata Fransisco B. Bessi kepada wartawan, Kamis (12/5).
Ia menjelaskan, jika surat penahanan yang dikeluarkan Kejari Oelamasi telah diterima, maka dirinya akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka yang kini menjadi kewenangan Kejari Oelamasi setelah dilakukan pelimpahan tahap dua.
“Sebagai kuasa hukum tersangka, kami wajib mengetahui berapa lama tersangka ditahan, sejak kapan ditahan oleh Kejari Oelamasi,” ujarnya.
Menurut dia, tujuan dari permintaan pengalihan nantinya agar tersangka bisa melakukan perawatan atas kondisi kesehatannya sehingga jalannya persidangan tidak terganggu. “Kami minta pengalihan penahanan agar bisa dirawat dan ketika sidang nanti tidak terganggu,” kata Fransisco.
Ditanya soal hasil pemeriksaan dokter, Fransisco mengaku belum tahu secara pasti namun mungkin saja hasilnya sama seperti semula yakni jantung. “Sekarang terdakwa dirawat di RS Siloam Kupang. Soal sakitnya saya belum tahu pasti tapi pasti sama dengan hasil sebelumnya,” kata pengacara yang akrab disapa Sisco ini.
Kajati NTT, John W. Purba melalui Kasi Penkum dan Humas, Shirley Manutede ketika dikonfirmasi mengatakan, surat penahanan belum sempat diberikan penyidik karena tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit. “Status tersangka sudah menjadi tahanan, tapi karena sakit maka akan dibantarkan. Jadi penahanannya tidak dihitung,” kata Shirley.
Asal tahu, Paul Watang di rawat di RS TNI-AL Surabaya, namun dijemput penyidik Kejati NTT, dan tiba di bandara El Tari Kupang sekitar pukul 21:00 Wita dengan Pesawat Garuda. Saat dibawa dari Surabaya, tersangka dikawal oleh penyidik Kejati NTT yang dipimpin langsung Kasi Dik Kejati NTT, Robert Jimmy Lambila.
Setelah tiba di Kupang, tersangka langsung digiring menuju Kejati NTT menggunakan mobil Ambulance milik RSU Kota Kupang. Setibanya di Kejati NTT, tersangka langsung diperiksa tim medis RSU SK Lerik, didampingi kuasa hukumnya, Fransisko B. Bessi. (che)
Foto : Paul Watang ketika dilarikan ke RS Leona Kupang usai pingsan.