PDI-P Akan Klarifikasi Herman Hery soal Bisnis Miras

oleh -23 Dilihat

JAKARTA – PDI Perjuangan akan segera mengklarifikasi anggotanya di DPR, Herman Hery, mengenai tuduhan mengancam polisi dan memiliki bisnis minuman keras ilegal.
Herman sebelumnya dilaporkan ke Polda NTT oleh Kasubdit Narkoba Poda NTT AKBP Albert Abineno terkait kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan ancaman.
Ancaman itu diterima Albert setelah ia dan jajarannya menyita miras di sejumlah tempat hiburan, termasuk di antaranya tempat usaha milik Herman Herry.
Atas kasus tersebut, Herman juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh masyarakat NTT.
“Kami akan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Menurut Hasto, saat ini Herman masih berada di luar negeri sehingga PDI-P belum bisa mengklarifikasi.
Hasto enggan berandai-andai apakah akan ada sanksi dari PDI-P apabila anggota Komisi III DPR itu terbukti bersalah. Menurut Hasto, berdasarkan informasi yang diterimanya, orang yang menelepon Albert dan bicara soal penggeledahan miras itu bukan Herman, melainkan stafnya.
Hasto memastikan bahwa PDI-P tidak akan mengintervensi proses yang berjalan di MKD.
“MKD kan punya tata beracara sendiri. Punya aturan untuk memastikan alat buktinya terlebih dahulu. Harus dilihat dulu buktinya seperti apa,” ucap Hasto.

Akibat perbuatan Herman Hery, Kelompok masyarakat dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT melaporkan Anggota Komisi III DPR Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, atas dugaan mengancam Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno.
“Herman Hery diduga telah melanggar kode etik karena mengancam aparat kepolisian yang menertibkan bisnis mirasnya,” kata perwakilan FPM NTT, Adnan saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).
Adnan bersama sejumlah rekannya menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD pada Rabu siang ini.
Mereka membawa bukti berupa salinan BAP AKBP Albert Neno yang melaporkan Herman ke Polda NTT. Adnan sendiri mengaku tidak punya hubungan dengan AKBP Albert atau Herman yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.
“Ini berangkat dari kegelisahan kami sebagai warga NTT. Ada anggota DPR dari Dapil NTT yang seperti ini. MKD harus cepat turun tangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman mengaku mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada 25 Desember 2015 malam, terkait penyitaan minuman keras jenis bir oleh Albert Neno.
Saat itu, dia meminta stafnya bernama Roni Bunga untuk menghubungi Albert Neno untuk berdialog terkait masalah ini. Namun, sekitar 10 menit berselang, staf Herman yang bernama Ronny Bunga datang menyampaikan bahwa Albert Neno enggan menemuinya.
“Saya tidak tahu, tiba- tiba saya dilaporkan ke polisi,” ucap Herman, Selasa (29/12/2015).
Dalam surat laporan polisi, Albert Neno menyebutkan diancam dan dihina oleh orang yang mengaku sebagai Herman Herry melalui telepon selulernya pada 25 Desember sekitar pukul 23.30 Wita. (kpc/jdz)

Ket Foto : Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).