PDIP Geram MKD Tak Kunjung Sidangkan Kasus Papa Minta Saham

oleh -13 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dalam rapat pleno yang digelar Senin (23/11) menunda pengambilan keputusan tentang dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto yang dilaporkan karena mencatut nama Presiden Joko Widodo. Karenanya, belum ada kepastian apakah laporan yang dilayangkan Menteri ESDM Sudirman Said itu bakal dilanjutkan atau justru dihentikan.

Belum adanya keputusan tentang kasus yang dikenal dengan istilah ‘Papa Minta Saham’ itu membuat Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang geram. Politikus PDIP itu mempersoalkan alasan untuk menunda pengambilan keputusan atas laporan Sudirman.

Junimart mengatakan, merujuk pada Bab IV Pasal 5 tentang Tata Cara Beracara di MKD maka siapapun bisa menjadi pelapor sepanjang identitas dan kronologis persoalannya jelas. Anehnya, laporan Sudirman justru belum bisa ditindaklanjuti dengan alasan karena pengaduannya tidak mewakili individu, melainkan sebagai pemimpin di kementerian.

“Jadi masalahnya apa? Kalau seseorang tahu ada pebuatan jahat, kalau tidak dilaporkan, dia ikut di lingkaran itu. Tapi sebagian teman-teman (di MKD, red) tidak sependapat dengan saya‎,” ujar Junimart saat ditemui usai rapat pleno MKD, Senin (23/11).

Junimart menegaskan, tidak ada aturan yang melarang menteri melaporkan anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. “Setiap orang, siapa saja bisa laporkan, bahkan wajib melaporkan apabila dia ketahui ada kejahatan. Masa ada pelanggaran kita diam?” tegasnya.

Selain itu Junimart juga mempersoalkan alasan menunda pengambilan keputusan untuk menindaklanjuti kasus Setya hanya karena rekaman pembicaraan yang diserahkan sebagai bukti tidak utuh, tapi hanya penggalan saja. Sebab, persoalannya belum masuk pokok perkara namun barang buktinya sudah diributkan.

“Ini ketidakcerdasan si pemberi info. Tidak boleh masuk materi. Belum masuk persidangan. Ini saya tidak mau dari tadi. Kita tidak boleh bicarakan substansi perkara,” tuturnya.

Karenanya dia meminta agar MKD segera menyidangkan laporan Sudirman. Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, kasus Setnov -sapaan Setya- disidangkan atau tidak di MKD bukan berdasar pada valid atau tidaknya data.

“Masalahnya, kita sepakat atau tidak ini jadi perkara yang disidangkan? Kalau disidangkan sifatnya terbuka kah atau tetutup? Jangan nanti MKD semakin terdegadrasi.‎ Sesegera mungkin kita sidangkan. Biarkan pihak saling uji argumen. Silahkan teradu katakan tidak betul. Sederhana masalahnya,” ucap Junimart.

Karenanya dia berharap agar setelah ada pendapat dari ahli tata bahasa dan hukum Kementerian Hukum dan HAM, MKD bisa segera mengambil kesimpulan. “Kalau ahli bahasa berpendapat bisa, harus bisa. Jangan lagi berdebat kusir. Kita tunggu besok (24/11),” tandas politkus PDIP itu.

Penghambat

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, juga mengatakan, pada persidangan Senin, memang diwarnai debat sengit. Bahkan, katanya, terjadi debat kusir. Pasalnya, dalam persidangan MKD kemarin ada anggota yang terus saja mengatakan seakan-akan kasus Setya tak perlu dilanjutkan. “Bagaimana seseorang bicara tak relevan tapi bicara terus,” kata Junimart di gedung DPR, Selasa (24/11).

Ketika ditanyakan tentang nama anggota MKD yang ngotot itu, Junimart enggan menyebutkannya. Yang pasti, katanya, anggota itu jarang hadir di sidang-sidang MKD. “Kalau sidang MKD jarang datang, sidang untuk ini datang,” sindirnya.

Karenanya, Junimart mengharapkan agar persidangan MKD kali ini digelar terbuka. “Nanti saya sarankan rapat terbuka untuk umum agar teman-teman tahu situasi di dalam,” ujar politikus PDIP itu.

Secara terpisah, anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa perdebatan kemarin didominasi oleh KMP. ‎Perdebatannya adalah soal legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

“Perdebatan alot, dinamika tinggi dalam hal menginterpretasikan legal standing (kedudukan hukum, red). Begitu pula verifikasi rekaman yang disampaikan Said Didu, sudah menjurus debat kusir. Argumentasi hukum yang disampaikan sudah tidak diterima lagi,” tuturnya.

Karenanya, dia menyarankan agar MKD memanggil ahli bahasa hukum untuk menafsirkan kosakata ‘bukan’ dalam BAB IV Pasal 5 tentang Tata Beracara MKD. “Untuk mengakhiri perdebatan kusir, kita hadirkan ahli bahasa hukum‎,” tandasnya. (jpnn/jk)

Ket Foto : Staf Khusus Kementerian ESDM, Said Didu (tengah) dan Kapusinfo Kementerian ESDM, Hufron Asrofi (kanan) menyerahkan bukti rekaman dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo kepada Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kiri) di kompleks parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *