Pekan Depan, Dua Kadistanbun Diperiksa Sebagai Tersangka

oleh -11 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Sesuai rencana tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT, akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) jenis palawija, jagung dan kedelai tahun 2012 lalu senilai Rp 600 miliar pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTT.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Eksekusi dan Ekseminasi, Henderina Mallo kepada wartawan, Selasa (2/2), menjelaskan, sesuai rencana tim penyidik akan memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBU tahun 2012 lalu.

Ia menjelaskan, dua tersangka dalam kasus itu berstatus sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Timur.

“Rencananya kami panggil dua tersangka baru dalam kasus itu. Keduanya berstatus sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) di dua Kabupaten,“ sebut Henderina.

Mengenai identitas kedua tersangka, jelas Henderina, dirinya belum bisa menyebutkan identitas kedua tersangka. Namun, yang pasti kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Selain kedua Kadistanbun di dua Kabupaten itu, menurut Henderina, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) juga memanggil dua tersangka lainnya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kedua tersangka itu berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Selain dua kepala dinas, kami juga panggil dua tersangka lainnya. Mereka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing kabupaten,“ katanya.

Henderina menambahkan, secara pasti keempat tersangka akan dipanggil secara bersamaan untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal keempat tersangka ditahan atau tidak, dirinya belum bisa pastikan. Sebab masih menunggu petunjuk dari Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH. (che) 

Foto: Henderina Mallo, SH.