Kupang, mediantt.com — Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning, dalam pekan ini kembali diperiksa sebagai tersangka (TSK) oleh tim penyidik Polres Kupang Kota. Pemeriksaan Haning sebagai TSK direncanakan akan dilakukan, Jumat (23/10/2015).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK yang didampingi Kanit Tipiter, Ipda Jamari, SH mengatakan, tim penyidik Polres Kupang Kota telah merencanakan pemeriksaan untuk Sam Haning sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
Didik menjelaskan, pemeriksaan Sam sebagai tersangka merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas kasus penggunaan gelar doktor palsu. “Sesuai rencana kami akan panggil lagi Sam untuk pemeriksaan tambahan sebagai TSK,” kata Didik.
Menurut Didik, pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Kupang Kota itu untuk melengkapi berkas kasus perkara penggunaan gelar doktor palsu oleh tersangka Sam Haning.
Kanit Tipiter, Ipda Jamari menambahkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilayangkan oleh tim penyidik Polres Kupang Kota.
“Untuk surat panggilan sudah kami kirim kepada tersangka. Pemeriksaan dilakukan Jumat (23/10/2015),” kata Jamari.
Kuasa hukum tersangka, Yohanes Daniel Rihi, SH, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam pekan ini. Namun, ia memastikan tersangka akan hadir pada pemeriksaan nanti dan siap memenuhi panggilan itu.
“Suratnya kami belum terima tapi pastikan hadir dan siap memenuhi panggilan polisi,” kata Rihi.(che)
Foto: Samuel Haning.