Maumere, mediantt.com – Niat baik pemerintah membangun ruangan rawat jalan di Puskesmas Kewapante dan Watubaing, Kabupaten Sikka tahun 2015, hanya berakhir cerita duka. Sebab, dua proyek ini ditelantarkan oleh kontraktor pelaksana dan hingga saat ini masih terbengkelai.
Dua kontraktor pelaksana yang diketahui berasal dari Bali yaitu masing-masing CV Sitti Parmadi Karya, pelaksana Pembangunan Ruangan Rawat Jalan Puskesmas Kewapante dan CV Ariputra Yasa, pelaksana Pembangunan Ruangan Rawat Jalan Puskesmas Watubaing. Pembangunan puskesmas ditinggalkan dengan realisasi fisik yang sangat rendah. Padahal, pengembang sudah sempat mencairkan uang muka.
Data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Sikka, bahwa di Watubaing pekerjaan dihentikan sejak 1 September 2015, sedangkan di Kewapante sejak 4 September 2015. Para tukang dan buruh meninggalkan pekerjaan akibat upah kerja mereka belum dibayarkan, karena ternyata kontraktor pelaksana tidak berada di tempat.
Pertengahan September 2015 sampai awal Oktober 2015, Dinas Kesehatan mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, tentang keterlambatan pekerjaan. Surat teguran ini tidak ditanggap kontraktor pelaksana. Bahkan tiga kali rapat pembuktian keterlambatan tanpa dihadiri kontraktor pelaksana. Justeru pejabat pembuat komitmen Daniel Bureni harus ke Denpasar untuk mencari kontraktor pelaksana.
Dinas Kesehatan pun menghambil sikap tegas dengan memutus kontrak pekerjaan pada 28 Oktober 2015, dengan posisi Puskesmas Kewapante tercatat realisasi fisik 12,99 persen, dan Puskesmas Watubaing realisasi fisik 17,41 persen.
Black List
Perilaku buruk kontraktor pelaksana seperti ini melahirkan banyak spekulasi tentang sebuah profesionalisme kerja. Desas-desus menyebutkan, nama kontraktor pelaksana hanya fiktif saja, karena sesungguhnya pelaksana dua proyek ini adalah orang-orang tertentu dalam lingkaran Pokja. Namun dugaan ini ditepis Sekretaris Dinas Kesehatan Deddy Benyamin. Dia beralasan kontraktor pelaksana benar adanya karena mengikuti seluruh proses.
Spekulasi lain yakni modus ‘makan’ uang muka 30 persen, dan sesudahnya langsung kabur. CV Sitti Parmadi Karya mendapat uang muka Rp 311.130.000, sedangkan CV Ariputra Yasa menerima uang muka Rp 287.498.100. Meski modus seperti ini boleh saja dibenarkan, Deddy Benyamin mengatakan para kontraktor sudah menyetor kembali uang muka ke kas negara. Kecuali jaminan pelaksanaan yang hingga sekarang belum disetor kembali. CV Sitti Parmadi Karya harus menyetor pulang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 51.855.000, sedangkan CV Ariputra Yasa sebesar Rp 47.916.350.
Dua kontraktor pelaksana ini sudah ditetapkan sanksi berupa black list sesuai usulan PPK Dinas Kesehatan yang mengajukan penetapan sanksi dalam daftar hitam.
Usul Ulang
Lalu bagaimana nasib dua bangunan Puskesmas itu? Dalam rapat dengar pendapat di Komisi 3 DPRD Sikka dalam kaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka TA 2015 beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kesehatan Maria Bernadina Sada Nenu mengajukan usul ulang pembangunan dua Puskesmas tersebut untuk dikerjakan pada tahun 2016 ini.
Mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan, Komisi 3 mendukung pelaksanaan pembangunan kedua Puskesmas di tahun 2016. Dinas Kesehatan telah mengajukan usulan anggaran mendahului perubahan, dan DPRD Sikka telah menyetujui usulan tersebut. (vicky da gomez)
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Maria Bernadina Sada Nenu.