Pembatalan Honing Sanny Sudah Sesuai Prosedur Partai

oleh -22 Dilihat

Jakarta, mediantt.com — Pengangkatan Honing Sanny sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dibatalkan. Pembatalan dilakukan oleh Mahkamah Partai PDI-P. Mahkamah telah menempuh seluruh prosedur sebelum membatalkan terpilihnya Honing.

“Di Mahkamah Partai sudah selesai prosesnya. Keputusannya yang bersangkutan (Honing) bersalah,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P, Sidharto Danusubroto di Jakarta, Jumat (21/11).

Dia membenarkan bahwa Honing melakukan “pencurian suara”. Honing yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, terbukti mengalihkan suara untuk pribadinya. “Iya (pelanggaran berat),” tegas Sidharto.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P, Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai larangan pengalihan suara ketika pemilu legislatif (Pileg) 9 April. Mahkamah, lanjut Trimedya, menemukan pengalihan suara untuk pemenangan Honing. Karena itu, DPP menjatuhkan sanksi tegas.

“Partai membuat aturan larangan pengalihan suara partai agar di internal solid, bukan malah berantem. Kenyataannya ada yang melakukan itu sehingga partai harus tegas memberikan sanksi,” kata Trimedya.

Ia menambahkan, partainya menetapkan penyelesaian atas sengketa pemilu menjadi dua. Pertama, sengketa berkaitan dengan caleg partai lain diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, sengketa sesama caleg PDI-P diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Bagian kedua itu diatur juga dalam UU Parpol. Yang jelas kita lihat pada saat pileg kemarin ada persoalan pengalihan suara. Versi kita sudah dibuktikan,” tegasnya.

Sekadar tahu, sebenarnya sejak 21 September 2014 Honing diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-P. Pasalnya, Honing dinilai tidak mengindahkan, tidak loyal, dan tidak mau menerima usulan DPP agar mengundurkan diri.

Honing akan digantikan oleh caleg PDI-P di dapilnya, Andreas Hugo Pareira. Namun, Honing bergeming. Honing justru menggugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dengan Tergugat I Andreas, dan Tergugat II DPP PDI-P.

Pengurus DPD PDI-Perjuangan Nusa Tenggara Timur (NTT), Cornelis Soi menegaskan, perseteruan Andreas Pereira dan Honing Sany untuk duduk di DPR ditentukan oleh DPP PDI-P.

“Kasus itu secara internal sudah diputuskan Megawati dengan memenangkan Andreas. Siapa yang duduk di DPR itu sudah merupakan kewenangan DPP,” kata Cornelis, yang enggan berkomentar lebih jauh terkait siapa yang berhak duduk di DPR. Sebab, wewenang DPD NTT hanya bersifat melaporkan ke DPP PDI-P. (sp/jk)