Pembeli Insang Pari ko Dibiarkan Kabur, Pak Polisi?

oleh -27 Dilihat

LEWOLEBA – Ada yang aneh dalam kasus penangkapan terhadap nelayan Lamalera, Goris Dengekae Krova, Selasa (22/11) malam lalu. Warga Lamalera merasa heran, mengapa pembeli atas nama Akang Bandung malah kabur entah kemana, sementara penjual dalam hal ini Goris Krova dijadikan tersangka. Ada apa Polres Lembata?

Kepada wartawan di Lewoleba, Jumat (25/11), kuasa hukum Goris Krova, Juprianus Lamablawa, SH, MH, mempertanyakan mengapa pembeli insang ikan pari yang melakukan transaksi jual beli dengan kliennya saat penangkapan, tidak disentuh sama sekali oleh Kepolisian Resort Lembata.  “Saat ini status kliennya masih sebagai saksi,” katanya.

Ia juga meminta polisi bekerja profesional mengungkap kasus penjualan insang ikan pari ini. Ia kecewa karena Polres Lembata hingga saat ini tidak melakukan pengejaran terhadap pembeli/penadah jual beli itu. Harusnya penjual dan pembeli dalam sebuah kejahatan, jika tertangkap tangan maka seharusnya dikenakan pidana.

“Bukan penjual saja yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pembeli juga harus dipidana. Tidak boleh meniadakan pasal 480 KUHP, sekalipun penadah adalah LSM dibawah naungan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Jika jual beli dalam kasus tersebut dipandang sebagai kejahatan, ya, penadah juga penjahat. Perlu ditangkap dan diproses. Tidak adil dan melanggar hukum jika hanya penjual saja yang ditangkap,” tegas Juprians.

Menurut dia, untuk penerapan tindak pidana perikanan, penyidik harus lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada banyak aspek sebagai syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Perikanan. Selain itu, perlu diperhatikan UU tentang Perlindungan Nelayan, sehingga tindakan yang diambil tidak merugikan nelayan secara luas.

Juprians menambahkan,   dalam kasus ini, pasal 480 KUHP tentang penadah harus diterapkn, sekalipun penadah itu merupakan LSM dibawah naungan Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Diberitakan, Goris Krova, 61, nelayan asal Lamalera, Kabupaten Lembata, ditangkap polisi karena menjual 25 kg insang pari jenis manta oseanik, Selasa (22/11) malam.

Goris Krova yang ditangkap oleh pihak kepolisian Resort Lembata, atas informasi dari Lembaga Swadya Masyarakat, Wildlife Crime Unit (WCU).

Pegiat WCU, Irma kepada wartawan di Mapolres Lembata menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi penjualan bagian bagian pari manta oseanik dan jenis pari lain yang dilindungi undang undang oleh masyarakat Lamalera.

“Setelah mendapat informasi itu kami melakukan koordinasi dengan Kapolda  NTT dan Polres Lembata untuk melakukan penangkapan terhadap Goris D Krova setelah dipancing ke Lewoleba, di Hotel Palm,” urai Irma.

Menurut Irma, tersangka Goris D Krova dalam catatan lembaganya sudah empat kali menjual insang ikan Pari Manta ke luar Lembata. Kehadiran LSM berkedudukan di Inggris itu atas laporan warga.

Ketua Ikatan Keluarga Besar Lamalera (Ikabela) di Kupang, Clemens Ataburan Kedang, mempertanyakan mengapa nelayan Lamalera itu bisa tertangkap tangan. “Itu artinya ada yang melapor soal itu ke pihak berwajib. Kalau hal itu dilakukan pihak berwajib karena ada aturan yang melarang untuk menjual hayati yang dilindungi apakah sudah ada sosialisasi kepada masyarakat dan sudah berapa kali? Jika hal ini benar maka itu sama saja melarang Lefa Alep untuk melaut dan menangkap ikan sejenis itu, karena jika ditangkap pun tdidak bisa dijual keluar. Sama saja mematikan roda ekonomi masyarakat Lamalera,” kata Ataburan.

Ia juga menyarankan solusi sementara bahwa insang pari itu jangan dibawah keluar dari Lamalera. “Tapi kalau ada yang mau beli, biar mereka yang datang sendiri ke Lamalera,” usul dia.  (che/jdz)