Pemerintah Siapkan Ganti Rugi bagi Pemilik Lahan Waduk Napunggete

oleh -30 Dilihat

Maumere, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka tengah menyiapkan ganti rugi bagi pemilik lahan di lokasi Waduk Napunggete, di Kecamatan Waiblama. Untuk memperlancar prosesnya, para pemilik lahan diminta menyiapkan beberapa persyaratan seperti kartu tanda penduduk dan buku rekening.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sikka, Agustinus Boy Satrio, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/2), menjelaskan, untuk ganti rugi pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp 14 miliar. Besarnya ganti rugi, jelas dia, sesuai hasil penilaian kelayakan yang dilakukan Tim Aprisal, yang saat ini sedang bekerja.

Ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya pihaknya sudah bertemu 24 kepala keluarga yang masuk dalam tahap pertama ganti rugi. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPRD Sikka Rafael Raga, Kepala BPN Sikka Hardo, dan Camat Waiblama Patrisius. Pertemuan ini lebih bersifat sosialisasi sekaligus menyampaikan proses ganti rugi.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pemilik lahan yang masuk dalam kategori penerima ganti rugi tahap pertama sudah sepakat dengan nilai ganti rugi yang akan ditetapkan Tim Aprisal. Bahkan, pemilik lahan yang masuk dalam ganti rugi tahap kedua pun sudah menyetujui juga.

Boy Satrio mengatakan, kini sudah tersedia biaya ganti rugi senilai Rp 8.794.389.573. Uang sebanyak ini akan dimanfaatkan untuk ganti rugi tahap pertama, dan jika masih ada sisa akan dialihkan untuk ganti rugi tahap kedua, ditambah sisa alokasi ganti rugi yang belum terpakai.

Ia menambahkan, masyarakat sangat berharap proses ganti rugi dilaksanakan secepatnya, sehingga persoalan ini segera diselesaikan. Meski tidak menjanjikan, Boy Satrio berupaya agar proses ganti rugi segera dilakukan setelah mendapat pengesahan adminsitrasi antara BPN dan Pemkab. (vicky da gomez)

Ket Foto: Foto: Puluhan masyarakat pemilik lahan di areal Waduk Napunggete mendengarkan penjelasan pemerintah dan BPN terkait proses ganti rugi tanah dan tanaman milik mereka.