Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Inisiatif; RPJPD dan Kota Layak Anak

oleh -204 Dilihat

KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (5/3). Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Richard Elvis Odja itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., Wakil -Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kota Kupang. Turut mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekda dan kepala perangkat daerah Lingkup Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam penjelasannya menagatakan, pengajuan kedua ranperda ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.

Ranperda ini disusun sebagai kelanjutan dari RPJPD Kota Kupang 2005-2025 yang akan segera berakhir. Penyusunan RPJPD 2025-2045 bertujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Walikota, secara filosofis RPJPD ini bertujuan menciptakan pembangunan berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan.

Wali Kota menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak diajukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak. Sebagai generasi penerus, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing.

Dia menjelaskan, dasar hukum pengajuan ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan tersebut, Kota Layak Anak (KLA) didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan.

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan.

Dengan pengajuan kedua ranperda ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. (ansel/st)