Walikota Jefri Riwu Kore
KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai membatasi operasional pasar-pasar tradisional di wilayah itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Senin (24/5) di Kupang, seperti dilansir Antara.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Kupang dalam mencegah penyebaran Covid-19 setelah liburan panjang tahun ini mengingat pengalaman sebelumnya, kasus Covid-19 meningkat tajam setelah liburan Natal dan Tahun Baru.
Menurut dia, penertiban dan pengendalian terhadap operasional di pasar tradisional ini diserahkan pada Perubahan Daerah (PD) Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, Pemkot juga melarang penyelenggaraan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom, atau tempat lain.
Sementara kegiatan seni, sosial, budaya dan politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Khusus untuk kegiatan konstruksi, pemerintah tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Perpanjang PPKM
Antara juga melansir, Pemkot Kupang juga memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mengendalikan penyebaran Covid-19 usai libur Lebaran.
“Perpanjangan PPKM terhadap aktivitas perekonomian dan sosial serta memperketat pengawasan arus balik mudik Lebaran setelah 17 Mei 2021 ini agar tidak terjadi peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kupang,” kata Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, Senin (24/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu, setelah Liburan Lebaran tahun ini.
Dalam hubungan dengan itu, dia meminta agar semua pihak tetap tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab untuk mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah segera melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kata dia, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/onling, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Sejak dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang,” katanya.
“Dan pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 Wita,” katanya menambahkan.
Khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dia mengatakan, satuan polisi pamong praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu; maksimal 7 hari. (st)