KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang jatuh pada Minggu- Senin, 24-25 Mei 2020. Rapat yang dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tingkat Kota Kupang, Jumat (22/5), di ruang Rapat Garuda lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, dipimpin langsung oleh Wakil Walikota, dr. Hermanus Man.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, ketika menyampaikan arahan singkat berharap rapat koordinasi tersebut dapat menyepakati solusi terbaik bagi seluruh pihak dan hasilnya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terutama kepada umat Islam di Kota Kupang.
Rapat membahas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri di tengah pandemik Covid-19 sesuai protokol pencegahan Covid 19 seperti yang tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 10 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid 19, Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.06 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19, Fatwa MUI Nomor: 286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid 19 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pelaksanaan Shalat Ied 1441 H di lingkungan Provinsi NTT
Rapat tersebut menyepakati untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan para pemimpin umat pada kelembagaan/organisasi nasional maupun daerah terkait dengan pelaksanaan Idul Fitri 1441 hijriah khususnya di Kota Kupang.
Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, MS menyampaikan bahwa meskipun sebagian umat Islam di Kota Kupang menginginkan agar pelaksanaan Shalat Ied tetap digelar di masjid-masjid maupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya, namun pada akhirnya Pemerintah Kota Kupang bersama Forkopimda mengambil langkah bahwa pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan sesuai keputusan yang disepakati oleh pemerintah dan para tokoh agama.
Rapat Forkopimda diikuti sejumlah unsur terkait yaitu Walikota Kupang, Wakil Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A/ Tipikor/Hubungan Industrial Kupang, Wakapolresta Kupang Kota, Dandim 1604, Kajari Kupang, Pj. Sekda Kota Kupang, Kaban Kesbangpol Kota Kupang, Kakan Kemenag Kota Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, Sekum Dewan Masjid Kota Kupang dan Ketua PHBI Kota Kupang.
Hasil rapat dituang ke dalam dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.H., Ketua PN kelas 1 A Kota Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., M.H., Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, Sekretaris Umum Dewan Masjid Kota Kupang, H. Dony Saidun Ali, S.Pdi, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto, S.H., S.I.K., Kasdim 1604/Kupang, Letkol Inf. Sugeng Prihatin, S.S., M.Sc., M.Tr.Hanla. (pkp/jms/sny)