Kupang, mediantt.com – Pemerintah Kota Kupang memberikan gratis pengurusan perpanjangan dua jenis izin usaha demi mempercepat perkembangan usaha kecil dan menengah warga untuk kepentingan meningkatkan ekonomi rumah tangga.
“Dua jenis perpanjangan izin usaha yang digratiskan masing-masing daftar ulang izin gangguan dan surat izin tempat usaha (SITU),” kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Senin (1/8/2016).
Menurut dia, dua jenis izin usaha itu sebelumnya dikenai biaya pada saat melakukan perpanjangan sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ditetapkan.
Meski demikian, dalam pertimbangan pemerintah untuk kepentingan keberlanjutan usaha warga, terutama usaha kecil dan menengah, Pemerintah Kota Kupang memutuskan untuk menggratiskannya.
“Saya berpikir hal ini harus dilakukan segera untuk kepentingan pengembangan usaha para warga di daerah ini,” katanya.
Secara teknis, mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengatakan, akan diatur oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang berkaitan dengan teknis pengurusannya, termasuk soal perubahan perda yang sebelumnya dikenai biaya berubah menjadi gratis.
Untuk mempercepat pelaksanaan sistem gratis dua izin tersebut, kata Jonas, lalu diterbitkannya Surat Keputusan Nomor HK 188.34/031/2016 tentang Pembatalan Pembayaran Retribusi, tanggal 14 Juli 2016.
“Sejak terbitnya SK itu langsung diterapkan dan saat ini sudah diberlakukan pengurusan dua izin gratis itu,” katanya.
Menurut Jonas, dengan tambahan dua izin yang digratiskan itu, secara keseluruhan Pemerintah Kota Kupang telah memiliki lima produk perizinan di bidang usaha yang digratiskan.
Tiga produk perizinan lainnya, yakni advis plan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK).
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan, pihaknya telah menerapkan SK soal perpanjangan perizinan gratis untuk dua jenis perizinan tersebut.
“Sejak diterima SK pada 18 Juli lalu, BPPT langsung menerapkannya,” katanya.
Selama ini, kata dia, pengurusan perpanjangan masing-masing izin itu dikenai biaya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perda. (ant/jk)
Foto : Walikota Kupang, Jonas Salean.