Penjabat Walikota Fahrensy P. Funay bersama para pihak saat foto bersama saat pembukaan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang.
KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Kota Kupang mulai menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD.
Pemkot melakukan kick off penyusunan KLHS RPJMD itu, Kamis 27 Juni 2024 di Hotel Amaris Kupang. Dokumen itu sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk diintegrasikan ke dalam perencanaan daerah.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay ketika membuka kegiatan itu menjelaskan, penyusunan KLHS itu dilandasi Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD. Adapun KLHS terdiri dari pembangunan berkelanjutan, daya tampung dan isu daerah lainnya.
“Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Untuk menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan, pemerintah melibatkan pihak terkait lainnya. Kolaborasi antar sektor dilakukan.
Kemitraan dengan berbagai pihak, kata dia, dalam hal ini Catholic Relief Services (CRS) serta stakeholder lainnya seperti CIS Timor, PRB API, komunitas Tuli dan media massa. Baginya itu merupakan wujud kolaborasi.
“Saya yakin bekerja bersama-sama, kita dapat menghasilkan dokumen yang dapat menghasilkan KLHS yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Menurut dia, penyusunan KLHS RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana aksi daerah berkelanjutan (RAD TPB) sebagaimana pasal 15 Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD.
KLHS akan menjadi panduan menyusun RPJMD Kota Kupang 2025-2029, sehingga pembangunan yang dilakukan di Ibukota Provinsi NTT ini berorientasi pada prinsip pembangunan berkompetisi.
Pemkot Kupang ingin memastikan setiap kebijakan dan program yang dirancang mampu menjawab tantangan lingkungan dan sosial yang dihadapi seiring perkembangan waktu. Tujuannya agar masa depan kota menjadi lebih baik.
“Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang tahun 2025-2029 memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” kata Fahrensy Funay.
Dia berpandangan, KLHS bisa membantu pemerintah untuk menilai dampak lingkungan pada tiap rencana dan kebijakan pembangunan. Adanya KLHS, bisa dilakukan identifikasi potensi dampak buruk terhadap lingkungan sejak awal, sekaligus melakukan upaya mitigasi.
Hal itu sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di Kota Kupang. Pembangunan yang berlanjut tidak hanya tentang kesejahteraan, tapi juga mengenai sosial masyarakat.
KLHS, ujar dia, memungkinkan untuk melakukan evaluasi dampak sosial dari rencana pembangunan. Dengan begitu, maka bisa dipastikan setiap program yang dijalankan tidak merugikan masyarakat, namun memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup.
Adanya KLHS juga ikut menyediakan data dan informasi yang utuh mengenai kondisi lingkungan dan sosial Kota Kupang. Menurut dia, informasi itu sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat, berbasis bukti dan inklusif.
“Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata dia.
Penyusunan KLHS, sebagai bagian dari upaya untuk mematuhi regulasi dan standar nasional mengenai pembangunan keberlanjutan. Aspek itu sangat penting untuk memastikan Kota Kupang searah dengan kebijakan nasional, serta ikut berkontribusi pada pencapaian target pembangunan keberlanjutan secara nasional.
Pembuatan KLHS dengan berbagai pihak itu juga untuk memastikan agar kebutuhan dan kepentingan semau pihak. Hal itu memperkuat semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam pembangunan Kota Kupang.
Fahrensy berharap adanya penyusunan dokumen KLHS, menjadi fondasi untuk menjadi penopang pembangunan Kota Kupang berkelanjutan, inklusif dan berwawasan lingkungan.
“Saya mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi dan bekerja sama dalam proses ini. Sehingga kita dapat mencapai tujuan bersama untuk masa depan yang lebih baik Kota Kupang,” kata dia.
Ia mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi aktif dan memberikan masukkan yang konstruktif dalam penyusunan KLHS. Saran dan pendapat, sebut dia, sangat berharga menghasilkan dokumen yang sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (fan/jdz)