Pemkot Kupang Tidak Berlakukan PSBB, Herman: Itu Tidak Benar!

oleh -16 Dilihat

KOTA KUPANG – Beredarnya kabar bahwa Pemerintah Kota Kupang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021, ternyata tidak benar. Wakil Walikota Kupang Herman Man membantah kabar heboh tersebut.

“Informasi yang tengah beredar di masyarakat yang menyebutkan Pemerintah Kota Kupang akan melakukan pembatasan sosial berskala besar mulai 11-25 Januari 2021, tidak benar,” bantah Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan di ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat (8/1/2021).

Herman Man menegaskan, PSBB hanya diterapkan di Jawa dan Bali sedangkan Kota Kupang belum akan menerapkan PSBB. Karena itu, jika ada informasi bahwa Pemkot Kupang akan menerapkan PSPB dari tanggal 11-25 Januari 2021 adalah tidak benar dan orang yang menyampaikan hal tersebut dipastikan salah mendengar.

“Kalau sekarang istilahnya PPKM atau Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah sekarang bukan PSBB lagi tapi PPKM. Yang ada itukan hanya untuk Jawa dan Bali. Jadi Kota Kupang itu belum. Kalau ada yang mengatakan bahwa kita akan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021, itu mungkin salah mendengar atau miss perception. Jadi tidak benar Kota Kupang akan menerapkan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021,” tegas Herman Man didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji.

Menurut Herman Man, penerapan pembatasan kegiatan bergantung pada empat faktor yakni, tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan akibat Covid-19, pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas. Dari empat indikator tersebut, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria yakni, tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

“Indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian kita akiabat Covid-19 diatas rata-rata kematian nasional maka indikator ini terpenuhi. Data kita mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang itu 2,96 persen. Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir mendekati 3 jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82,6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh itu 82 atau 83 pasien. Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong. Dari 4 indikator ini, saya mau katakan bahwa Kota Kupang hanya memenuhi 2 indikaotr yaitu tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur yang melebihi kapasitas,” jelas Herman Man.

Dikatakan, berdasarkan 2 indikator ini dan sesuai Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSPB pasal 3 dan 4 maka Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore akan mengajukan permohonan ke Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan dengan melampiran data-data penyebaran kasus dan peta gambaran transmisi local Covid-19.

“Jika Kementerian Kesehatan menyetujui barulah Pemerintah Kota Kupang akan mendeklarasikan penutupan kegiatan masyakarakat Kota Kupang. Namun saat ini, Pemerintah Kota Kupang belum akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat adalah tidak benar,” tandas Herman Man lagi.

Sebelumnya telah beredar di masyarakat informasi yang menyebutkan, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB mulai 11-25 Januari 2021. PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan. Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah.

Informasi yang beredar di masyarakat itu juga menyebutkan, saat pemberlakukan PSBB nanti maka pasar tradisional di Kota Kupang hanya diperbolehkan buka selama enam jam yakni, dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita. Lalu dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00.Wita. Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian.

Sementara itu, pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya akan diberi ijin buka sampai pukul 20.00 Wita atau pukul 8 malam. Pemerintah Kota Kupang meminta masyarakat untuk tidak panic karena pembatasan kegiatan masyarakatbelum akan diterapkan di Kota Kupang pada tanggal 11-25 Januari mendatang. (*/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *