Sidang Paripurna DPRD NTT ke-14 masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Senin (9/12/2024).
KUPANG, mediantt.com – Sorotan dan kritik DPRD NTT terhadap progres Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank NTT dengan Bank Jatim, mendapat jawaban balik dari Pemerintah Provinsi NTT. Pemprov memastikan bahwa progres pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim dilakukan sesuai timeline.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dalam tanggapan Gubernur NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTT atas Pengajuan Lima Ranperda Provinsi NTT, dalam paripurna DPRD NTT, Senin (9/12/2924).
Lima Ranperda tersebut adalah; Pengalokasian Anggaran Penyengaraan Bantuan Hukum; Tugas Belajar, Ijin Belajar dan bantuan belajar; Penyelenggaraan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Transportasi; dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT.
“Saya atas nama pemerintah provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi dewan yang terhormat, yang telah MENERIMA ke-5 (lelima) Ranperda tersebut untuk dibahas dalam tahapan sidang-sidang selanjutnya,” kata Pj Gubernur Andriko.
Dalam tanggapan itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar soal perkembangan pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI, Pj Gubernur NTT menegaskan, progres pembentukan KUB antara Bank NTT dengan Bank Jatim dilakukan sesuai timeline dalam periode bulan November 2024.
Dia merincikan antara lain: menyelesaikan tahapan pembentukan KUB, pembahasan draft Stakeholders Agreement (SHA), pembahasan sinergi bisnis dan pemenuhan data lainnya sesuai kebutuhan Bank Jatim.
“PT. BPD NTT juga terus melakukan pembenahan internal dalam BPD NTT untuk lebih mandiri dan tetap menjadi Bank kebanggaan masyarakat NTT,” katanya.
Sementara terkait pemenuhan modal inti minimum PT. BPD NTT, jelas dia, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan melakukan Rapat Konsolidasi pada 30 Oktober 2024, di Ruang Rapat Gubernur bersama para Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Ketua DPRD Sementara Kabupaten/Kota serta Ketua DPRD NTT untuk mengambil langkah baru membangun kerjasama dengan Bank Jawa Timur.
Ditegaskan, pada rapat tersebut Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD berkomitmen mendorong PT BPD NTT untuk segera melakukan percepatan kerjasama dengan Bank Jawa Timur. Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2024 telah dilakukan penandatanganan MOU dan Non Disclosure Agreement (NDA) tentang rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jawa Timur.
Dia juga memaparkan, Pemerintah Daerah selaku Pemilik Saham Pengendali (PSP) berkomitmen untuk menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen perbankan dan peraturan teknis lainnya agar PT. BPD NTT senantiasa terus bertumbuh menjadi bank yang sehat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Hal yang sama juga diungkapkan Pj Gubernur menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pj Gubernur mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi atas pandangan fraksi yang mengkritisi 6 (enam) aspek yakni transparansi dan akuntabilitas, kesejahteraan masyarakat, resiko pengelolaan dan pengaruh negatif terhadap keuangan daerah, penguatan sistem informasi dan digitalisasi, sosial dan lingkungan serta dampak terhadap kemandirian keuangan daerah.
“Terhadap hal-hal itu, pemerintah berpendapat bahwa dengan penyertaan modal yang signifikan perlu disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang terukur, terencana dan sistematis, sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah, kesehatan dan kemandirian perusahaan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Gubernur.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga terus mendorong agar di era digital ini, PT. BPD NTT terus bertransformasi memanfaatkan teknologi informasi untuk peningkatan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat melalui produk-produk pelayanan digital perbankan dengan memberikan dukungan yang signifikan terhadap lingkungan sosial melalui pemberian dana Corporative Social Responsibility atau CSR. (jdz)