KUPANG, mediantt.com- Pemerintah Nusa Tenggara Timur secara resmi menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Nusa Tenggara Timur.
Pengakuan Pemerintah Provinsi NTT ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Kesbangpol No BKBP 224/63/KSBAKE/46/2021 tentang legalitas SMSI sebagai salah satu Konstituen Dewan Pers di NTT.
Artinya, Kesbangpol menyatakan DPW SMSI NTT legal dan resmi beraktifitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua DPW SMSI NTT Beni Jahang menyatakan telah menerima surat pemberitahuan tersebut dari pihak Kesbangpol NTT, Kamis (1/4).
Dia mengatakan, ini hanyalah langkah awal, setelah ini SMSI NTT akan melakukan audiensi dengan semua pihak tentang keberadaan SMSI di NTT dan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan keberadaan dan fungsi media di NTT.
“Setelah ijin dan legalitas keberadaan SMSI di NTT kami kantongi, jelas langkah awal ini akan kami lanjutkan dengan memperkenalkan dan mengedukasi fungsi dan peran SMSI dalam dunia jurnalistik, khususnya media online yang ada di seluruh NTT. Juga, berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif di Nusa Tenggara Timur,” terang Beny.
SMSI merupakan organisiasi media siber, dan salah satu dari 10 organisiasi wartawan dan perusahan pers, yang menjadi konstituen atau diakui keberadaannya oleh Dewan Pers.
Dalam perjalanannya yang baru berdiri beberapa tahun ini, SMSI dengan cepat menjelma menjadi perkumpulan jurnalis dengan anggota terbanyak dan terbesar di Indonesia, Asia bahkan dunia, dengan total lebih dari 2000 media yang bergabung di dalamnya.
Masih mengenai keberadaan SMSI yang telah diakui oleh Kesbangpol NTT, Beny mengatakan, secepatnya membentuk perwakilan DPC di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTT.
“Sebab tujuan utama kami adalah bagaimana membantu media-media online yang ada di NTT untuk meningkatkan standar dan legalitas sehingga meningkatkan mutu dalam dunia jurnalistik di Nusa Tenggara Timur,” kata Beny. (jdz)