Pemuda Alor ‘Paksa’ Aparat Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi di Alor

oleh -13 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Forum Pemuda dan Mahasiswa Alor yang terdiri dari KNPI Alor, Forum Pemuda Alor, Angkaran Muda Alor, dan Ikatan Pemuda Pelajar Wolwal, Senin (1/6) unjuk rasa ke DPRD NTT. Inti perjuangannya, mendesak aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian dan pengadilan) untuk bekerja professional dan independen mengungkap misteri praktek korupsi yang dilakukan secara sistematis, massif dan terstuktur oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab di Bumi Kenari itu. Mereka berharap, hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga harus tajam ke atas.

Unjukrasa puluhan pemuda dan mahasiswa Alor ini diterima oleh Komisi III DPRD NTT. Dalam dialog tersebut, forum pemuda dan mahasiswa Alor merekomendasikan banyak tuntutan.

Mereka meminta DPRD NTT segera mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT untuk menuntaskan berbagai persoalan hukum yang terjadi di Bumi Nusa Kenari. Pertama, meminta kejelasan penanganan pengrusakan pipa di Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut yang pernah dilaporkan Dinas PU NTT. Dan Laporan Kepala Desa Alaang Nomor DA.140/47/VI/2014 tanggal 23 Mei 2014 Perihal mohon bantuan penyelidik dan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengrusakan dan pencurian pipa air aset negara yang ada di Desa Alaang. Kedua, meminta Kapolda NTT melalui Kapolres Alor dan Penyidik Polres Alor agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pemfitnahan yang dilontarkan Eni Anggrek kepada KNPI Alor melalui Tabloid Mingguan Metro Alor Edisi 30 Minggu I Mei 2015 sebagaimana sudah dilaporan oleh DPD KNPI Alor pada tanggal 11 Mei 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/153/V/2015/NTT/POLRES ALOR.

Ketiga, mendukung Kapolda NTT dan Polres Alor mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Ruas Baranusa-Beangonong Kecamatan Pantar, yang dikerjakan Enny Anggrek PT. PAS (PT. PANTAU LAUT) dengan total anggaran Rp. 2 miliar. Keempat, memberikan dukungan kepada Kapolres Alor agar mengusut tuntas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Saudara Yahuda Lanlu, SH lewat SMS kepada korban Sekretaris DPD KNPI Alor, sebagaimana sudah dilaporkan secara resmi oleh DPD KNPI Alor ke Polres Alor. “Ini perbuatan yang sangat memalukan dan membuat lembaga DPRD Alor ikut tercoreng karena yang bersangkutan adalah Wakil Ketua DPRD Alor. Kami meminta juga kepada Badan Kehormatan DPRD Alor agar memproses saudara Yahuda Lanlu, SH sesuai peraturan yang berlaku,” demikian sikap Pemuda dan Mahasiswa Alor.

Selain itu, mereka juga meminta DPRD NTT untuk memberikan dukungan kepada Polres Alor agar mengusut tuntas dugaan Pengrusakan fasilitas Negara (Pipa Aimoli) yang diduga dilakukan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila Walter Datemoli, SE cs dan Kepala Desa Aimoli Kecamatan ABAL, sebagaimana yang sudah dilaporkan oleh Ketua KNPI Alor , Dony Mooy, S.Pd ke Polres Alor. Akibat pengrusakan ini, maka kini masyarakat desa sekitar sulit mendapatkan air bersih. Kerugian yang negara yang muncul sebagai akibat kerusakan itu ditaksir mencapai Rp. 4 miliar.

Juga, memberikan dukungan kepada Kapolres Alor dan Kejaksaan Negeri Kalabahi agar mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Alor Boxing Camp yang hingga kini belum juga ada kejelasan penanganan kasusnya.

Periksa Bupati Alor

Pada bagian lain pernyataan sikapnya, pemuda dan mahasiswa Alor juga meminta Kapolda NTT untuk segera memeriksa Bupati Alor atas dikeluarkannnya memo kepada Kepala Sekolah SMA Negeri Awalaha, Kecamatan Kabola, kabupaten Alor. Selain itu, gratifikasi yang dilakukan Bupati Alor dalam memberikan uang kepada 28 Anggota DPRD Alor masing-masing senilai Rp. 2.5000.000, seperti diungkapkan salah satu Anggota DPRD Alor dari Partai Kebangkitan Bangsa, Paulus Brikmar.

“Kami juga memberi dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kalabahi agar mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek Perumahan MBR Wolibang yang dikerjakan oleh Enny Anggrek PT Pantai Laut (PT. Timor Pembangunan). “Bagi kami ada kejanggalan dalam penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan dalam kasus dimaksud. Antara lain, Kejaksaan Negeri Kalabahi telah melakukan penyelidikan dan telah menetapkan tersangka saudara Rony Anggrek Dirut PT. Timor Pembangunan, namun hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Penyidik. Tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saudara Seface Penlaana, yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Kupang 4 tahun 6 bulan penjara.

Pemuda dan Mahasiswa Alor juga meminta DPRD NTT untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi agar segera mengusut tuntas dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Joy-Menetwati Desa Menetwati Kecamatan Alor Tengah Utara yang dikerjakan oleh kontraktor cv. Marlin. Karena Kunjungan Pengumpulan Data dan Bukti antara Tim DPD KNPI Alor dan Kejaksaan Negeri Kalabahi ke lokasi pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 ternyata ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek dimaksud. Pun, mendukung Kejaksaan Negeri Kalabahi agar mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek Pengerjaan Jalan dan Jembatan Hopter-Halerman di Kecamatan ABAD yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Michele, dimana kasusnya telah dilaporkan secara resmi oleh Anggota DPRD Alor Buche Brikmar.

Selain itu, mendesak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kalabahi agar mengusut tuntas dugaan Korupsi Fisik Proyek Perumahan MBR Sebanjar Kecamatan Abal dan mengusut tuntas Proyek Pembangunan Perumahan Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) di Kaipera Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur dan Proyek Perumahan PTB Mataru yang sudah dilaporkan oleh masyarakat Desa setempat. Karena Fisik Proyek yang dikerjakan itu diduga tidak sesuai spek dalam anggaran yang ditetapkan. Dan, Menolak secara tegas Pertambangan Wakapsir Desa Wakapsir Kecamatan ABAD yang kini telah beroperasi dan dampaknya merusak lingkungan Alam Alor. “Kami mendesak Bupati Alor Drs. Amon Djobo agar segera mencabut SITU SIUP perusahaan yang melakukan penambangan dimaksud”.

Kasus lainnya, dana dari Kementerian UKM tahun 2015 untuk Pengerjaan Los Pasar Desa Pintu Mas, Kecamatan Alor Barat Daya dengan dana sebesar Rp.950.000.000 oleh Koperasi KSU Sepakat Makmur yang dikerjakan secara swakelola. Juga, Dermaga Peti Kemas Kelurahan Moru kecamatan Alor Barat daya yang Mubazir, hingga saat ini mubasir. Penegerjaan dilakukan daritahun 2012. Terakhir, meminta Kajati NTT menuntaskan kasus Gratifikasi yang sempat di laporkan oleh Aliansi Rakyat Peduli Hukum Kebenaran (ARAPHK). (jdz/joka)

Foto : Lokasi pertambangan Wakapsir di Desa Wakapsir, Kecamatan Alor Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *