NUNUKAN – Kelompok separatis dari Filipina menculik tiga warga negara Indonesia asal NTT, yang merupakan anak buah kapal dari Kapal Pukat Tunda LD/114/5S milik warga Malaysia Chia Tong Lim di kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah Negara Bagian Malaysia Sabtu (9/7/2016). Penculik dikabarkan meminta tebusan hingga 200 juta peso atau sekitar Rp 55,5 miliar.
Konsulat RI di Tawau-Malaysia Abdul Fatah Zainal mengatakan, permintaan uang tebusan sebanyak 200 juta peso tersebut disampaikan oleh kelompok penculik melalaui telephone kepada pemilik kapal.
“Khususnya telepon kepada pemilik kapal sudah ada. Pemilik kapal mengatakan minta disediakan uang tebusan 200 juta peso. Namun yang bersangkutan (penelepon) tidak menyebutkan siapa,” ujarnya, Rabu (13/7/2016).
Sementara itu, ketiga sandera yang merupakan warga dari Nusa Tenggara Timur ini dikabarkan telah berpindah tangan dari kelompok penculik ke kelompok separatis lainnya.
Usai diculik, ketiga WNI dikabarkan dibawa ke perairan Tawi-tawi Filipina. Namun saat ini, ketiganya dikabarkan berada di wilayah Jolo Filipina.
Dalam kelompok Abu Sayaf, disinyalir ada sejumlah kelompok yang tugasnya telah dibagi, seperti sebagai kelompok penculik dan negosiator.
“Biasanya mereka setelah memberikan pengancaman mereka berangkat ke Jolo. Mereka saat ini sudah berada ditangan pihak lainnya,” imbuh Abdul Fatah.
Pada 9 Juli lalu, tiga WNI ABK Kapal Pukat Tunda LD/114/5S milik warga Malaysia Chia Tong Lim diculik. Mereka adalah Lorense Koten (34) yang bertindak sebagai juragan kapal, Emanuel (40) dan Teodorus Kopong (42) sebagai ABK.
Mereka diculik saat berada di kawasan perairan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah Negara Bagian Malaysia, ketika sedang menangkap ikan sekita pukul 23.00 Wita. Awalnya, ada tujuh orang yang diculik, namun penculik melepaskan empat ABK lainnya karena beralasan tidak memiliki paspor. (kompas.com)
Foto : Ilustrasi