JAKARTA – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya menyatakan bahwa penetepan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim tunggal di persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut juga menyatakan bahwa segala keputusan lebih lanjut dari KPK yang terkait dengan kasus tersebut juga tidak mengikat.
”Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sarpin dalam putusan di PN Jaksel pagi ini (16/2).
Permohonan yang tidak dikabulkan Sarpin adalah tentang permintaan berkas penyelidikan dan penyidikan serta laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan agar diserahkan ke polisi.
Salah satu pertimbangan Sarpin adalah, Karobinkam yang merupakan jabatan BG dalam kasus yang ditangani KPK, dianggap bukan merupakan penyelenggara negara. Jabatan itu dianggap hanya administratif saja.
Hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi yang diberikan KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Sementara itu, KPK langsung mempelajari keputusan praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terkait dengan status tersangka kepemilikan rekening gendut. Para pimpinan KPK menggelar rapat dengan biro hukum komisi antirasuah itu.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, KPK belum menentukan langkah yang akan ditempuh pasca putusan praperadilan tersebut. “Belum ada. Kami masih menunggu biro hukum untuk bertemu dengan pimpinan,” katanya di kantor KPK, Senin (16/2).
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dia juga menyebut segala keputusan lebih lanjut dari KPK yang terkait dengan kasus tersebut tidak mengikat.
Di sisi lain, Nursyahbani Katjanegara, salah seorang kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi putusan hakim terkait dengan status BG. Menurut dia, putusan tersebut akan berimbas pada perkara korupsi yang ditangani KPK. Sebab, dikhawatirkan nantinya, para tersangka korupsi juga menempuh praperadilan seperti BG. “Pesan dari putusan itu, upaya pemberantasan korupsi akan menemui jalan buntu dan gelap,” kata di kantor KPK, Senin (16/2).(jp/jdz)