Pengadilan Tinggi Tolak Semua Kontra Memori Banding Izak, Apolos: Tak Ada Alasan Hukum Diterima

oleh -23 Dilihat

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga didampingi Kasubdiv Humas Inggrid Manongga menyampaikan keterangan Pers, Senin (26/2/2024).

KUPANG, mediantt.com – Keadilan yang diperjuangkan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH, akhirnya terjawab. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT, dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.

Artinya, Pengadilan Tinggi menolak semua kontra memori banding Izak Rihi. Karena tidak ada alasan hukum untuk diterima.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG, tertanggal 21 Februari 2024.

Dalam konferensi Pers di Kupang, Senin (26/2/2024), Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima kebetatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.

“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” tegas Apolos Djara Bonga.

Menurut dia, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.

“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos.

Kendati demikian, lanjut Apolos, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.

“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” tandas Apolos.

Dia juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengadili perkara ini. “Bagi kami, putusan ini sangat menyentuh keadilan yang kami perjuangkan selama ini,” kata Apolos. (kn/jdz)