Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared tahun 2015.
Untuk menuntaskan kasus itu, jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT harus berangkat ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menjemput Paul Watang tersangka dalam kasus itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan, Senin (9/5) di ruang kerjanya mengatakan, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang mendatangi Paul Watang di Surabaya.
“Tim hanya ingin memastikan keadaan tersangka, apakah memang benar sakit atau hanya sebuah alasan untuk memperlambat proses hukum kasus itu. Saat ini ada jaksa yang sudah ke Surabaya untuk jemput tersangka,” kata Shirley.
Sesuai hasil pemeriksaan dokter, sebut Shirley, tersangka mengalami sakit jantung dan harus dirujuk ke Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menurut Shirley, jika tersangka ketika ditemui dan dinyatakan sehat maka tersangka akan dibawa ke Kupang untuk dilakukan pelimpahan tahap dua dari tangan penyidik ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau sudah sehat akan dibawa ke Kupang dan langsung dilakukan tahap dua oleh jaksa penyidik,” kata Shirley.
Namun hingga saat ini, tambah Shirley, dirinya belum mendapatkan informasi terakhir dari para jaksa terkait kondisi terakhir tersangka di Surabaya. (che)
Foto: Shirley Manutede, SH