Pemprov NTT menggelar jumpa pers tentang penyesuaian tarif pajak kendaraan dan PPN.
KUPANG, mediantt.com – Barangkali ini kabar kurang enak bagi semua wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebab, per 5 Januari 2025, akan ada perubahan atau penyesuaian tarif pajak kendaraan dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong Dore, kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/12/2024).
Perubahan ini juga telah dilakukan dengan mengadakan sosialisasi terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Hayong, menjelaskan, perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah diwajibkan menjabarkan peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan tarif pajak.
“Tarif PKB untuk kendaraan roda empat akan tetap sebesar 15 persen, sementara roda dua yang sebelumnya 14 persen diturunkan menjadi 12 persen. Sementara Opsen sebesar 66 persen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025,” kata Dominikus.
Dia juga menegaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat tertentu.
Sementara itu, dari sisi perpajakan nasional, Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter Siburian, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Meski tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu panik. Ada barang dan jasa yang tetap bebas PPN seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, beras, jagung, dan bahan pokok lainnya,” tegas Penyuluh Pajak ini.
Dominikus Dore juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi strategis, dan kabupaten/kota harus lebih proaktif, termasuk dalam pelaksanaan tilang. Selama ini, kegiatan tilang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan dan ditanggung pemerintah provinsi. Nantinya, kabupaten/kota akan dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan ini,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa tantangan utama adalah keterbatasan informasi kepada masyarakat serta kondisi ekonomi yang belum merata. Karena itu, sosialisasi masif dan edukasi wajib pajak menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi NTT berharap, dengan perubahan ini, pengelolaan pajak dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (jdz)