Perkara NTT Fair, Jaksa Akui Tidak Ada Bukti Baru Saat Ditanya Hakim

oleh -16 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Sidang lanjutan perkara NTT Fair, Selasa (27/11), dengan terdakwa Linda Ludianto, memunculkan hal menarik. Dalam sidang yang menghadirkan saksi mantan Gubernur NTT Drs Frans Lebu Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui tidak ada bukti baru ketika menjawab pertanyaan penutup dari hakim.

“Apakah ada bukti baru?” tanya hakim, lalu Jaksa spontan menjawab, “Tidak ada!”

Hal ini menjawab pertanyaan publik terkait beberapa kesaksian mantan Gubernur dengan terdakwa yang berbeda. Sidang ini menjadi berita utama karena adanya kesaksian mantan Gubernur. Hampir setiap persidangan hal yang sama terus ditanyakan dan tidak ada hal yang baru. Tidak heran karena keterlibatan mantan Gubernur hanya sebatas proyek NTT Fair yang ground breaking dilaksanakan pada 30 Mei 2018 sebelum berakhir masa tugasnya tanggal 16 Juli 2018.

Masalah pelaksanaan proyek terjadi ketika Frans Lebu Raya tidak menjabat sebagai Gubernur, sehingga tidak relevan pemanggilan Frans Lebu Raya sebagai saksi terhadap terdakwa teknis pelaksana proyek.

“Sangat tidak berdasarkan fakta dan hukum mengumbar kesalahan Lebu Raya berdasarkan fakta persidangan terdakwa lain. Sebagai penegak hukum seharusnya dalam memberi pendapat di hadapan publik harus berdasarkan fakta, apalagi orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah dinyatakan terbukti menerima aliran dana berdasarkan fakta persidangan terdakwa lain yang nota bene belum ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ada aliran dana ke yang bersangkutan,” tegas Adovokat Pieter Hadjon yang berdomisili dan berkantor di Surabaya, ketika dimintai tanggapan via telepon.

Hal senada disampaikan Ketua pimpinan wilayah NTT, Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara ( PERADAN), Charles Primus, SH. Ia berpendapat, karena Frans Lebu Raya sebagai saksi, maka pertanyaan dan pernyataan jaksa tidak boleh tendensius. Saksi dalam KUHAP sudah tegas mengatakan bahwa orang yang memberi keterangan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Saksi itu dalam persidangan berfungsi hanya dua yaitu meringankan atau memberatkan terdakwa. Perseden yang buruk bahwa status saksi dapat berubah menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi terdakwa tanpa bukti yang kuat dan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjebak. Pertanyaan menjebak yang bertendensi agar mendapatkan pengakuan adalah jelas melanggar prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk mengakui perbuatan salahnya.

Pengakuan seorang bahwa dia melakukan tindak pidana tanpa didukung bukti yang kuat, tidak dapat dipidana. Karena bisa jadi pengakuan tersebut untuk menyelamatkan orang lain atau dipaksa oleh orang lain.

Menurut Charles, dalam sidang pembuktian, seharusnya jaksa memperhatikan prinsip kebenaran materiil. Karena fondasi dari alat bukti adalah barang bukti. Kesulitan dalam mengungkapkan kebenaran dalam proses pembuktian karena alat bukti mengandung adanya dugaan dan prasangka, faktor kebohongan serta unsur kepalsuan.

“Jadi dalam kasus NTT Fair, sebaiknya jaksa lebih fokus pada kerugian negara yang menjadi tanggung jawab para terdakwa,” kata Charles, mengingatkan. (jdz)