Perlu Kepastian Hukum Dalam Perizinan Untuk Investasi

oleh -17 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Benny A. Litelnoni, memandang penting adanya format yang tepat dan persepsi yang sama dalam menjalankan pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan. Untuk itu, diperlukan adanya koordinasi terpadu antara pemerintah provinisi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur.

Hal itu dikatakan Wagub Beny Litelnoni ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) se-Provinsi NTT tahun 2016, di Hotel Ima, Kupang, Jumat (275).

Ia mengatakan, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dalam memenuhi hak sipil warga negara melalui pelayanan publik yang berkualitas secara tepat, cepat dan profesional. Sehingga penguatan kapasitas lembaga perijinan menjadi penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan investasi di NTT. “Saya berharap kita dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif yang dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata Wagub Benny Litelnoni.

Menurut dia, regulasi pelayanan perizinan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur kepada Kepala kantor PPTSP di Lingkungan Pemerintah Provinsi. Namun, melalui rakor PPTSP selama tiga hari dari 26-28 Mei 2016, di Kupang, diharapkan memberikan kontribusi bagi penguatan kapasitas lembaga perizinan. Sebab, Kantor PPTSP merupakan garda terdepan dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang berkualitas guna menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Saya akui masih terdapat kerancuan terkait regulasi pelayanan perizinan. Sehingga melalui forum rakor PPTSP tahun 2016 dapat bertukar pendapat dan mencari solusi jalan keluar menjadikan PPTSP sebagai suatu lembaga perizinan yang kredible dalam memberikan pelayanan kepada publik. Saya minta rakor ini menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perizinan dan menjalankannya sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta dapat menempatkan sumberdaya manusia aparatur yang profesionaldalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” kata Wagub.

Sementara itu, Kepala Kantor PPTSP NTT, Drs. Yohakim Kotan, selaku ketua Panitia Rakor PPSTP Tahun 2016, mengatakan, Kantor PPTSP NTT dalam tahun 2015 telah melampaui target dalam memberikan pelayanan perizinan. Periode Januari-Desember 2015 Kantor PPTSP telah mengeluarkan 6.153 izin (66 persen) lampaui dari target yang dipatok sesuai renstra Kantor PPTSP provinsi NTT tahun 2013-2018 sebanyak 3.700 izin. Sedangkan untuk perizinan dan non perizinan sesuai Pergub 6 Tahun 2013 telah diterbitkan 119 izin

Ia menambahkan, pelaksanaan rakor tersebut untuk menciptakan persepsi yang sama anatara pemprov NTT dan pemkab serta pemkot dalam memberikan pelayanan perizinan, mendapatkan informasi terkait permasalahan yang ada di masayarakat dan penguatan kapasitas pelayanan satu pintu.

Peserta yang terlibat langsung dalam rakor PPTSP itu sebanyak 100 orang, berasal dari Kepala Badan, Kantor, Sekretaris dan Kepala Bidangserta Kepala Seksi pada lembaga perizinan provinsi, kabupaten/kota di NTT. (hms/st)

Foto : Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) se-Provinsi NTT tahun 2016, di Hotel Ima, Kupang, Jumat (275).