Ilustrasi
PEMERINTAH mengambil jalan tengah. Tahun depan upah minimum tidak naik, tetapi bantuan sosial yang sudah diberikan pada tahun ini diperpanjang sehingga daya beli pekerja tidak turun.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Sejauh ini, sebanyak 18 provinsi akan mengikuti imbauan tersebut. Gubernur dijadwalkan mengumumkan penetapan upah minimum 2021 paling lambat pada 31 Oktober mendatang. Kebijakan yang disebut sebagai jalan aman itu sebetulnya tidak begitu mengagetkan. Pandemi covid-19 telah menimbulkan gangguan terhadap dunia usaha sejak tujuh bulan lalu. Dampaknya jutaan pekerja mengalami pemangkasan upah, dirumahkan, atau sampai di-PHK. Bahkan banyak di antara mereka yang kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan pembayaran uang pesangon.
Dengan masa depan yang masih penuh ketidakpastian, pemerintah kembali dihadapkan pada situasi dilematis. Menaikkan upah minimum akan memberikan tekanan lebih besar lagi kepada dunia usaha hingga memaksa mereka ambruk. Dalam kondisi seperti sekarang, sebagian besar entitas usaha terdorong untuk mengurangi upah pekerja. Di sisi lain, upah yang diterima pekerja merupakan salah satu komponen yang diandalkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Ketika upah terpangkas atau bahkan hilang, daya beli merosot. Itu sebabnya, selama tiga bulan belakangan, perekonomian Indonesia terus-menerus mencatatkan deflasi. Pemerintah tampak berupaya seimbang. Kebijakan upah minimum yang tetap sama dengan tahun ini disebut sebagai pilihan pahit. Namun, ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. Di sektor ketenagakerjaan, pekerja hampir selalu berada dalam posisi lebih lemah ketimbang entitas usaha.
Kendati upah minimum ditetapkan tidak naik dan tidak juga berkurang, pekerja tetap sangat rentan mengalami pengurangan upah, termasuk tidak mendapatkan pesangon dalam jumlah sesuai peraturan perundangan ketika mengalami pemutusan hubungan kerja. Lalu apa gunanya penetapan upah minimum dan ketentuan perundangan bila hak-hak pekerja tetap bisa terampas tanpa upaya perlindungan dari pemerintah?
Pemerintah memang sudah memutuskan untuk memperpanjang program-program bantuan sosial, di antaranya yang menyentuh langsung pekerja berupa bantuan langsung tunai subsidi gaji. Program ini bisa dikatakan sebagai kompensasi bagi kaum pekerja berpendapatan rendah.
Akan tetapi, program bansos perlu diperkuat karena masih banyak pekerja yang tidak tersentuh bantuan. Mereka sebagian besar pekerja informal yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, bantuan subsidi gaji mensyaratkan kepesertaan itu.
Begitu pula dengan para korban PHK, khususnya yang semula berada di kelompok pekerja berpendapatan rendah. Mereka luput sebagai sasaran bantuan karena tidak lagi berstatus pekerja. Penguatan bansos juga diperlukan dari sisi ketepatan sasaran.
Lagi-lagi kita ingatkan kepada pemerintah agar terus-menerus memperbaiki dan memperbarui data penerima bansos. Tujuannya ialah agar tidak tumpang tindih, tidak salah sasaran, dan bisa menjangkau tiap warga yang paling membutuhkan. Jangan lupa pula bahwa tidak semua entitas usaha mengalami kerugian. Sebagian, meski jumlahnya tidak banyak, mungkin saja justru meraup keuntungan besar di tengah pandemi.
Artinya, pemberian stimulus kepada dunia usaha semestinya tidak pukul rata. Dengan begitu, penggunaan anggaran negara dapat lebih efisien dan memberikan ruang lebih besar untuk bantuan sosial. (e-mi/jdz)