Pj Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto.
KUPANG, mediantt.com – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Pj. Gubernur NTT kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT yang diterima melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah masuk kategori mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Sehingga, sebut dia, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah. Pj. Gubernur Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12%.
“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain seperti berbagai kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta juga air minum,” jelas Andriko.
Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 lalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menekankan, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh serta tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil. Dia menjelaskan, kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun,” jelas Presiden Prabowo.
“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tambahnya. (radyt/jdz)