PMKRI Kefa Desak Bupati TTU Copot Empat Pimpinan OPD dan Camat Kota

oleh -20 Dilihat

PMKRI Kefamenanu menggelar orasi di kantor bupati TTU.

KEFAMENANU – PMKRI Cabang Kefamenanu menilai program 100 hari Bupati dan Wabup TTTU, David Djuandi-Eusabius Binsasi, gagal. Pun, mendesak bupati untuk mencopot empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Camat Kota Kefa.

Hal ini disampaikan PMKRI St. Yohanes Don Bosco Kefamenanu, ketika menggelar unjukrasa ke kantor bupati dan gedung DPRD TTU, Kamis (24/6).

Aksi yang dipimpin Ketua Presidium PMKRI, Agipitus Tameab dan diikuti belasan anggota, membeberkan sejumlah kebijakan yang dianggap lemah dan terkesan sedang membangun primordialisme, terutama berkaitan dengan penataan birokrasi.

Seperti disaksikan media ini, kehadiran para aktifis PMKRI itu menggunakan sebuah pick up dan sejumlah kendaraan roda dua, tiba di gedung DPRD sekitar pukul 11.30 Wita dan sempat masuk gedung DPRD.

Dalam orasi, mereka menuntut agar DPRD TTU tidak tutup mata terhadap penderitaan rakyat. Mereka minta agar DPRD menjalankan fungsi kontrol secara baik. Namun karena pimpinan dan anggota DPRD TTU tidak ada yang berkantor, mereka pun hanya berorasi dari atas kendaraan sambil jalan menuju kantor bupati.

Di depan kontor Bupati TTU mereka langsung orasi mempersoalkan progres 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTU. Menurut PMKRI, bupati dan wakil bupati yang selama kampanye dikenal dengan slogan membangun dari desa, justru berusaha membungkus dan menghibur penderitaan dengan pembangunan sejumlah lampu hias. Padahal, justru menambah kecelakaan lalu lintas pada sejumlah titik yang ada lampu hias.

PMKRI menyatakan, rakyat TTU tidak butuh lampu hias tapi rakyat butuh sentuhan untuk hidup sejahtera. Untuk itu, PMKRI mengultimatum Bupati dan Wakil Bupati TTU selama 30 hari terhitung 24 Juni 2021, jika tidak mencopot Plt Kadis BPMD, Egidius Sanam, Plt BKD TTU, Arkadius Atitus dan Kadis Kesehatan, Thomas Laka, maka PMKRI akan lakukan aksi besar-besaran.

Menurut PMKRI, sejumlah kepala desa yang saat ini jadi sasaran kejaksaan karena terlibat kasus korupsi dana desa, tidak terlepas dari tanggung jawab Kepala Dinas BPMD dan para pendamping desa. Tapi anehnya, yang justru disalahkan adalah para kepala desa. PMKRI justru melihat ini adalah kegagalan dari pimpinan BPMD dan para pendamping desa. Karena itu, tidak ada alasan juga untuk mencopot Plt Kadis BPDM TTU.

Copot Camat Kota

PMKRI juga mempersoalkan pengakitifan kembali Hironimus Bana, yang pada 2012 dinonaktifkan karena terlibat kasus pidana, tapi tanpa dasar yang kuat diaktifkan kembali sebagai Camat Kota. Padahal jelas-jelas terlibat kasus.

Selain itu, Bupati TTU dinilai tidak cermat dalam penaatan birokrasi di TTU, karena menurut PMKRI, belum lama ini seorang guru SD dipindahkan menjadi staf Sekwan, tapi beberapa hari kemudian dianulir lagi. Karena itu PMKRI menilai ada ketidakmampuan dari pimpinan BKD.

Selain itu, PMKRI juga meminta agar Bupati TTU mencopot Kadis Kesehatan TTU Thomas Laka karena dinilai tidak transparan dalam pertanggungjawaban keuangan Covid-19 tahun anggaran 2020, yang menelan biaya cukup besar. Padahal, penanganan Covid-19 di TTU kurang maksimal. Bahkan jadwal pelayanan vaksinasi saja tidak jelas.

Setelah berorasi secara bergantian, lalu membacakan 7 tuntuan dan menyerahkan kepada Bupati atau Wakil Bupati TTU, yang diwakili oleh Pjs. Sekda TTU, Fransiskus Fay, Spt, MSi.

Pjs. Sekda TTU memberikan apresiasi kepada PMKRI atas kepeduliannya terhadap proses pembangunan di TTU dan berjanji akan melanjutkan aspirasi PMKRI kepada bupati dan wakil.

Usai penyerahan sikap oleh Ketua Presidum PMKRI, massa akhirnya membubarkan diri dan kembali ke marga PMKRI di Naisleu Kefamenanu. (damba/jdz)