PNS Terlibat Pungli Langsung Dipecat

oleh -15 Dilihat

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pungutan liar atau ditangkap tangan lakukan pungli akan langsung dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut, kata dia tanpa menunggu proses pengadilan.

“Kalau ada PNS yang lakukan pungli, maka resiko ditanggung sendiri. Kalau terbukti, kita langsung pecat, tanpa menunggu putusan pengadilan,” ujar MenPAN-RB Asman Abnur di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (18/10).

Pihaknya, kata Asman tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS, yang melakukan pungli tanpa melalui‎ pengadilan sehingga proses pemberian sanksi akan lebih cepat. Aturan akan segera dibuat karena sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo agar PNS yang lakukan pungli dikenakan sanksi pemecatan.

“Saya lagi membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan bagaimana memecat PNS pungli,” tandas dia.

Lebih lanjut, Asman mengatakan bahwa, dalam penyusunan sanksi terhadap PNS, pihaknya akan memperhatikan prosedur yang ada. Pasalnya, sanksi terhadap PNS sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Ini yang akan kami formulasikan aturannya agar prosesnya lebih cepat. Apalagi untuk memecat PNS ada prosedur yang harus dilewati‎. Selain itu mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Nah yang begitu-begitu harus dikaji lagi agar aturan yang dibuat dasarnya kuat,” tandasnya. (beritasatu.com)

Ket Foto : Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian bersama Mentri Perhubungan Budi Karya, dan Menpan RB Asman Abnur memberikan keterangan pers usai melakukan sidak di Kementrian Perhubungan, Jakarta, 11 Oktober 2016.