Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Awololong ke JPU, Amppera Desak Tetapkan AM Jadi Tersangka

oleh -21 Dilihat

KUPANG – Selasa (2/3/2021), penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Demikian disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, SIK kepada sejumlah aktifis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang, yang diwakilkan oleh Emanuel Boli, Elfridus Rivani Leirua Sableku, Anas Nasrudin, Virginia Rosalia da Silva, Risal Sableku, dan Dekar Manuk di ruang Ditreskrimsus, Senin (1/03/2021) siang.

Pasalnya, pascapenetapan dua tersangka, yakin Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L, sebagai kontraktor pelaksana pada21 Desember 2020 lalu, penyidik belum melakukan penahanan serta berkas perkara belum dilimpahkan ke JPU.

Amppera Kupang juga mendesak Polda NTT untuk mengembangkan proses penyidikan agar ada penambahan tersangka. Sebab, kata Koordinator Umum Amppera Emanuel Boli, tidak mungkin proyek senilai Rp6,8 miliar dan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Eman Boli membeberkan, dalam kuitansi pembayaran atas belanja modal pembangunan jembatan titian dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong senilai Rp3.860.024.000 (tiga miliar delapan ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu rupiah) ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara AYTL (tersangka), Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, AM, dan Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), VIP.

“Mengapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Boli kepada Kanit II Subdit 3 Tipidkor, yang didampingi beberapa penyidik.

Sebab, menurut dia, AM dan VIP diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. “Jadi, kami berharap agar penyidik terus mengembangkan proses penyidikan agar sebelum berkas perkara kasus Awololong dinyatakan P21, harus ada penambahan tersangka,” tegas Boli.

Koordinator Lapangan Elfridus Rivani Leirua Sableku menambahkan, sejak penetapan tersangka oleh penyidik pada Desember 2020, hingga kini publik terus dipenuhi kegelisahan terhadap kelanjutan proses hukum kasus ini.

“Kita tahu bersama bahwa korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa yang tentunya sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Karena itu, kami dengan tegas mendesak Polda NTT untuk segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini,” ucap Elfridus.

Ia mendesak Polda NTT harus segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum.

Dia sangat menyayangkan keputusan Pemda Lembata yang melantik tersangka berinisial SS sebagai pimpinan SKPD di Kabupaten Lembata.”Bagaimana mungkin oknum yang sedang menjadi pelaku tindak pidana korupsi kemudian diberikan kepercayaan menduduki jabatan publik ini?” kesal Elfridus, mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang.

Aktivis Amppera, Anas Nasrudin juga meminta agar Polda NTT segera menahan kedua tersangka. “Sebab kami khawatir yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana atau melarikan diri. Hal itu berdasarkan perintah KUHAP pasal 21,” kata dia kepada penyidik.

AKP Budi Guna Putra kembali menegaskan, pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional. “Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menyebutkan saat ini ada dua kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian masyarakat dan penyidik Polda NTT harus menyelesaikannya sehingga tidak menumpuk di tahun yang akan datang.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yakni, pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain Pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019 dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.

“Saat ini Polda NTT sudah melaksanakan semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas komandan berbintang dua itu.

Kapolda NTT juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi berlarut-larut. “Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait,” tegasnya. (*/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *