Kupang, mediantt.com – Polda NTT bersikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik kepolisian. Buktinya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memecat dua anggota Polres Kupang yang bermasalah, yakni Bripka Kadir Dulla dan Brigpol Jumail. Keduanya dipecat dengan tidak hormat melalui upacara PTDH oleh Kapolres Kupang AKBP Ajie Indra Dwiatma di Mapolres Kupang, Rabu (15/6).
:Kami telah memecat dua anggota yakni Bripka Kaadir Dulla yang terlibat kasus perzinahan dan Brigpol Jumail yang tidak berkantor selama 3 tahun di Polsek Sabu Timur,” kata Kabid Humas Polda NT, AKBP Jules Abast kepada wartawan, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan, pemecatan terhadap kedua anggota Polisi tersebut melalui sidang kode etik yang digelar, serta hasil keputusan Mabes Polri yang menyatakan bahwa kedua anggota telah melakukan perbuatan yang mencemarkan institusi dan kesalahannya tidak dapat ditoleransi lagi.
Menurut Abast, kesalahan dari masing-masing anggota yakni Bripka Muhamad Kadir Dulla yang bertugas sebagai Siwas Polres Kupang telah menjalin hubungan spesial dengan wanita yang bukan istrinya bernama Jumria Marola , yang adalah istri istri sah Alimudin, pengusaha Ternak asal Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, hingga memiliki seorang anak.
Sedangkan anggota Brigpol Jumail yang bertugas sebagai Kapospol Liae, Polsek Sabu Timur, Polres Kupang, dipecat karena tidak berkantor selama 3 tahun.
“Polda NTT berupaya melakukan pembersihan di tubuh polri dengan menindak tegas anggota yang bermasalah, sebagai bentuk transparansi institusi Polri,” jelas Abast.
Secara terpisah, Kepala Bidang Propam AKBP I Gede Mega Suparwitha menambahkan, beberapa kasus yang melibatkan anggota polisi sedang diproses oleh Bidang Propam.
“Kasus yang sementara kami tangani diantaranya kasus pencurian sapi milik masyarakat yang melaporkan kepada Polda NTT, karena adanya dugaan melibatkan oknum anggota Polsek Tasifeto Barat, Polres Belu. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Tasifeto Barat, Kanit Reskrim, Kanit Buser serta beberapa anggota lainnya, dan kami sementara mengumpulkan informasi dan bukti-bukti,” jelas Mega Suparwitha.
Dalam kasus tersebut sudah sejak tahun 2015, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua dalam tahap I dan berkasnya masih sementara diteliti oleh JPU yang menangani berkas perkara tersebut.
“Pelapor merasa bahwa kasus tersebut berlarut-larut sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT, sehingga Irwasda menindalanjutinya dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap kapolsek Tasifeto Barat,” jelas Suparwitha.
Selain itu, kasus lainnya yang juga sedang dalam proses di bidang Propam antara lain kasus penipuan casis Polri oleh Briptu Fitrah Syarir, Brigpol Decky Subagyo, dan Bripka Paulus Bien, kasus dari Kapolres Flores Timur, serta beberapa kasus lainnya yang melibatkan anggota Polda NTT.
“Terhadap kasus-kasus tersebut kami sementara memproses dan menuntaskannya sehingga akan menjaga perilaku bersih anggota dan akan menjaga nama baik institusi polri,” jelas Suparwitha. (che)
Foto: AKBP Jules Abast