Polisi Air Tangkap Penjual Terumbu Karang Ilegal di Tablolong

oleh -27 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Direktorat Polair Polda NTT berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang pelaku yang diduga memperjual-belikan terumbu karang secara ilegal di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

“Ya, Polair Polda NTT berhasil menangkap sedikitnya enam pelaku jual beli terumbu karang di Tablolong,” kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (25/6). Ia menyebutkan, para pelaku itu diantaranya SWN, FP, JM, OB berperan sebagai supir, FB (kernet), MO (kernet).

Menurut Abast, setelah ditangkap keenam pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, demikian Abast, para tersangka mengakui bahwa aksinya telah dilakukan sejak 5 tahun lalu, dan bisnis tersebut sangat menggiurkan dan menguntungkan, terlebih karena desakan ekonomi yang membuat para pelaku semakin leluasa melakukan aksinya.

Ia juga mengatakan, terumbu karang ilegal tersebut dikirim ke luar Kota Kupang, seperti ke Surabaya, Makassar, Kalimantan, Medan, bahkan ke luar negeri. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pengumpul dan pengirim hasil terumbu karang tersebut,” kata Abast.

Ia juga menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya yakni sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, Tim Lidik Subdit Gakkum Polair mengamankan para pelaku yang sedang beroperasi di Pantai Desa Tablolong. “Saat itu para pelaku sementara mengemas terumbu karang yang hendak diperjual-belikan,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya. 1 unit mobil pick up bernomor polisi DH 9591 AC, 1 unit sepeda motor honda beat bernomor polisi DH 4407 BN, 1 unit perahu tanpa nama, terumbu karang sebanyak 139 keping yang disimpan dalam 6 buah cool box, 1 set kompresor, 1 buah palu, 1 buah betel/pemahat, 2 box /Styrofoam, selang 50 meter, sebuah masker, sebuah regulator dan 2 buah keranjang.

Para tersangka dijerat Pasal 73 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 55 KUHPidana terkait penyertaan tindak pidana. (che)

Foto : Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast