Maumere, mediantt.com – Kejaksaan Negeri Maumere baru-baru ini telah menahan Bartol da Cunha, salah satu tersangka dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Alok Ta 2006-2007. Penahanan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat pelaku berikutnya. Ia malah menantang polisi dan jaksa di Sikka untuk berani mentersangkakan penguasa atau mantan penguasa yang terlibat kasus korupsi ini.
Sinyalemen ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, melalui surat elektroniknya kepada mediantt.com, Senin (1/2).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Polres Sikka menetapkan dua tersangka. Sebelumnya, tersangka atas nama Zakarias Heriando Siku, pejabat pembuat komitmen (PPK), terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memvonis putusan bebas kepada Zakarias Heriando Siku. Kejaksaan Negeri Maumere telah melayangkan permohonan kasasi, yang sampai sekarang putusannya belum turun.
Pengacara yang berpraktik di Maumere ini mengatakan, konstruksi hukum dari kasus dugaan korupsi Pasar Alok harus ditelusuri dari adanya mekanisme penunjukan langsung (PL) yang melanggar hukum oleh dan dari Bupati Sikka pada masa itu, yaitu Alexander Longginus. Sementara posisi Zakarias Heriando Siku saat itu adalah PPK, dan telah menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut dia, terdapat fakta-fakta hukum bahwa Zakarias telah diintervensi oleh atasannya pada saat itu sehingga ada beberapa kewenangannya selaku PPK yang diambilalih secara melawan hukum oleh Bupati Sikka Alexander Longginus beserta kuasa pengguna anggaran (KPA) yang dijabat Kadis Kimpraswil Sikka pada masa itu, Barthol da Cunha.
Fakta yang diamaksudkan, yakni sebelum masa pemeliharaan berakhir ternyata saat itu Bupati Sikka dan KPA berkonspirasi untuk meniadakan masa pemeliharaan, lalu kemudian keduanya secara prematur mengambil alih fisik proyek Pasar Alok yang masih amburadul dan butuh pembenahan itu untuk ditempati para pedagang. Padahal, kata dia, saat itu baik Bupati Sikka maupun KPA memahami bahwa dalam masa pemeliharaan proyek maka yang memiliki kewenangan penuh menyelesaikan pemeliharaan pekerjaan proyek sampai tuntas adalah Zakarias Heriando Siku selaku PPK.
“Dengan konstruksi hukum ini maka Polres Sikka dan Kejari Maumere pastinya sudah mengetahui siapa-siapa yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum karena penyebab terjadinya kerugian negara dalam kasus korupsi Proyek Pasar Alok justru diduga kuat disebabkan oleh ulah atasannya pada saat itu yaitu Bupati Sikka dan Kadis Kimpraswil Sikka saat itu. Kedua figur inilah yang mestinya sedari awal disidik dan dituntut oleh Polres Sikka dan Kejari Maumere untuk diperhadapkan di Pengadilan Tipikor,” tulis dia.
Dia menambahkan, sewaktu menjadi kuasa hukum dari Zakarias Heriando Siku, dia pernah mengajukan 1 bukti dokumen Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tertanggal 14 Agustus 2007, yang isinya mencantumkan penyerahan pekerjaan Pasar Alok dari Kadis Kimpraswil Sikka kepada Bupati Sikka. Dokumen itu mempertontonkan bagaimana kewenangan Zakarias Heriando Siku selaku PPK ditiadakan oleh Kadis Kimpraswil dan Bupati Sikka.
Menurut dia, dokumen seperti itu adalah melanggar hukum karena tidak pernah dikenal dalam praktik pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, apalagi masa pemeliharaan pekerjaan Proyek Pasar Alok bukan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2007 itu. Hal inilah, menurut Meridian, yang menjadi sumber utama munculnya kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan dokumen yang diserahkan itu, lanjutnya, maka siapa-siapa yang harus dijadikan tersangka sudah sangat terang benderang, yakni pihak-pihak yang tertera namanya dalam Berita Acara Pekerjaan tertanggal 14 Agustus 2007.
“Dengan adanya proses penahanan tersangka Barthol da Cunha oleh Kejari Maumere, maka sudah sangat mudah bagi pihak penyidik Polres Sikka untuk segera mentersangkakan pelaku-pelaku lainnya dalam kasus ini. Ini adalah pintu masuk yang valid. Jangan ada lagi yang namanya proses penyidikan dan penuntutan yang sifatnya coba-coba untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dalam dugaan tipikor Proyek Pasar Alok,” terang dia.
Ia juga mengingatkan bahwa Polres Sikka maupun Kejari Maumere harus menunjukkan kepada publik bahwa dua institusi penegak hukum ini berani mentersangkakan penguasa atau mantan penguasa yang memiliki pengaruh politik dalam masyarakat. Ia berharap Polres Sikka dan Kejari Maumere jangan hanya berani menjerat pelaku-pelaku bawahan semata-mata. (vicky da gomez)
Foto: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado