Polisi Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -19 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Anggota Polres Kupang Kota, Brigadir Kepala Zeth Blegur, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (23/2/2016), berlangsung tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Andy Viyata dan Theodora Usfunan, sedangkan terdakwa Zeth Blegur tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Usai sidang, JPU Omar Dhani kepada wartawan mengatakan, Zeth Blegur dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, lanjut Omar, Brigadir Zeth Blegur juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara enam bulan.

Omar mengatakan, pihaknya menuntut hukuman penjara 12 tahun terhadap Zeth karena merusak masa depan anaknya, dia tidak mau mengakui perbuatannya, serta berbelit dalam memberikan keterangan saat sidang sebelumnya.

Sementara itu, ibu kandung korban, Maria da Rosa, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU karena terdakwa seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal.
“Dalam jeratan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, seharusnya (masa hukuman) sesuai dengan ancaman hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara, sehingga terdakwa harus dihukum berat,” ungkapnya.

Baginya, perbuatan terdakwa sangat bejat karena telah merusak masa depan anak putrinya, terlebih lagi terdakwa merupakan anggota polisi yang telah mencemarkan nama baik institusi Polri.
Untuk diketahui, pencabulan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang.
Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada temannya dan melapor ke polisi. (kpc/che)

Foto : Sidang kasus pencabulan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri Klas I Kupang, NTT. Terlihat terdakwa anggota Polres Kupang Kota Zeth Blegur sedang duduk di kursi terdakwa