Kupang, mediantt.com – Dewan Pers meminta wartawan dan media massa untuk memberikan porsi pemberitaan yang layak tehadap hak dasar anak. Sebab, dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, wartawan yang menulis berita tidak ramah anak bisa dipenjara lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Demikian dijelaskan Tim Perumus Pedoman Pemberitaan Rmah Anak dan tim Ahli Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan, di Kupang, Kamis (18/7), saat Sosialisasi Pedoman apemberitaan RamahAanak di Sotis Hotel Kupang.
“Wartawan atau media bisa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, jika berita yang diterbitkan tak ramah anak. Jadi, jika tidak mau dituntut lima tahun, maka media harus mengikuti pedoman ramah anak ini,” tegas Christiana.
Asal tahu, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No 1 /Peraturan.DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak.
Peraturan dewan pers ini dikeluarkan karena mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak, seringkali anak justru menjadi korban, objek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya, antara lain wajah, inisial, nama, alamat dan sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja, sehingga anak tidak terindungi secara baik.
Ia menjelaskan sembari memberikan beberapa contoh pemberitaan yang dinilai tak ramah anak yang dilansir sejumlah media nasional maupun lokal.
Dalam pedoman itu disebutkan wartawan wajib merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Selain itu, jelas dia, wartawan tidak mencari atau menggali informasi hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawab peristiwa kematian, perceraian, perlingkuhan orang tua dan atau keluarga serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Menurit dia, Wartawan harus menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah antara korban, anak dan pelaku. “Jika sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak,” katanya.
Menyinggung soal berita anak hilang atau disandera, sebut dia, diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila di kemudian hari diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapus.
“Ini beberapa pedoman berita ramah anak yang wajib diikuti oleh wartawan,” tegasnya.
Dalam sosoalisasi yang juga menggandeng Kementerian Pmberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak, tampil sebagai pemateri antara lain; Drs Darmawan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak yang membedah “Kebijakan Perlindungan Anak Dalam Pemberitaan Media”.
Juga, Ahmad Djauhar (Ketua Komisi Pendataan dan Riset Dewan Pers) yang mengupas tentang “Menciptakan Media Ramah Anak”. (jdz)