KUPANG – Perkara pra peradilan Frans Oan Smewa (FOS) melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT berlangsung sejak Senin,12-16 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang itu, akan dilanjutkan pada Senin,19 Februari 2018 dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Dalam agenda, sidang tersebut direncanakan putusannya Selasa (20/3/2018).
Sidang perkara pra peradilan dipimpin Hakim tunggal, A. A.Made A. Nawaksara,SH, MH dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal, SH itu berjalan lancar.
Pihak pemohon dan termohon pun masih mempersoalkan cara menghitung kadaluarsa.
Ketentuan yang mengatur mengenai kapan dimulainya penghitungan jangka waktu daluwarsa terdapat di dalam pasal 79 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut ; tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan oleh si pembuat.
Mengutip kembali Duplik termohon yang diterima media ini 15 /3/2018 menguraikan bahwa Pemohon dalam repliknya mengatakan bahwa ketentuan pasal 79 KUHP mengatur khusus terkait pemalsuan tentang dihitung sejak berlaku pada hari sesudah barang yang palsu digunakan.
Jika mencermati pemahaman pemohon tentang ketentuan pasal 79 KUHP seperti itu, akan sangat mencederai rasa keadilan sebagaimana tujuan hukum pidana adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan,maka tujuan tersebut tidak tercapai.
Korban dalam laporannya yang sedang diproses oleh termohon telah dirugikan sedangkan pelaku diuntungkan.
Berdasarkan filosofi penerapan prinsip kadaluarsa adalah karena pelaku kejahatan dalam jangka waktu kadaluarsa merasakan penderitaan (Nestapa ) karena harus terus bersembunyi dari penegak hukum.
Dalam persembunyiannya itu, pelaku kejahatan merasa tidak tenang dan menderita selama masa tenggang waktu kadaluarsa tersebut.
Sehingga masa kadaluarsa dianggap sebagai bentuk lain dari nestapa sebagaimana pidana jika dijatuhkan apabila diproses secara hukum.
Akan tetapi dalam kasus pemalsuan surat tidaklah demikian adanya, sebab pelaku justru diuntungkan, tidak menderita, justru korban yang dirugikan dan mengalami derita setelah mengetahui adanya tindakan pemalsuan suarat tersebut.
Berdasarkan hal itu, termohon dalam melakukan proses penyidikan dugaan tindakan pidana pemalsuaan yang dilaporkan oleh Christian Natanael merujuk pada bahwa korban mengetahui adanya dugaan tindakan pidana pemalsuan tanda tangan miliknya pada tahun 2015.
Hal itu ia ketahui ketika diberitahu oleh penyidik yang menangani laporan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan.
Sehingga masa kadaluarsa semestinya dihitung sejak diketahui oleh korban di tahun 2015.
Sementara Replik pemohon yang diterima Penanusantara.com Rabu, 14/3/2018 menjelaskan Dari jawaban termohon tereksplisit penghitungan kadaluwarsa dihitung sejak pelapor ketahui sejak tahun 2015.Terkait argumentasi ini pemohon tegas menolaknya dengan argumentasi hukum.
Hal ini bertentangan dengan kadaluarsa seturut ketentuan pasal 79 KUHP yang mengatur khusus terkait pemalsuan dihitung mulai berlaku pada hari sesudah barang dipalsukan atau mata uang yang rusak digunakan.
Dengan ketentuan yang sudah jelas mengatur sedemikian,maka secara formal tidak bisa lagi diberi penafsiran lain (limitative ) sebagaaimana azas clara non sunt interpretanda artinya apa yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan.
Dalam dokumen permohonan pra peradilan Pemohon yang diperoleh media ini, memuat tentang cara menghitung daluwarsa telah diatur dalam pasal 79 KUHAP yang dimana tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,kecuali dalam hal-hal terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang,tenggang daluwarsa itu dimulai berlaku pada hari atau sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan.
Konkritnya adalah dihitung sejak proses balik nama di kantor pertanahan kabupaten Manggarai 22 April 1998 dan mendapatkan SHM, 9 Juni 1998.
Termohon telah mengabaikan pasal 78 dan 79 KUHAP karena melakukan proses penyelidikan,penyidikan dan menetapkan FOS sebagai tersangka
Keterangan Saksi Ahli
Dalam sidang perkara pra peradilan antara Frans Oan Smewa melawan Dirserkrim umum Polda NTT di Pengadilan Negeri Kupang itu,pihak pemohon dan termohon masing-masing menghadirkan saksi ahli.
Berdasarkan keterangan saksi ahli pemohon, DR.Yotham TH, Timbonga, BTH, SH, MH menegasakan, putusan perkara harus merujuk pada undang -undang atau aturan yang berlaku bukan pada tafsiran.
“Jangan kita melecehkan hukum, ” katanya dalam ruangan sidang Kamis (15/3/2018).
Terkait pasal 79 KUHP itu adalah hukum formil yang berlaku di Indonesia. Sedangkan saksi ahli termohon,Dr. Haksi Simorat, SH, M.HUM dalam keterangan menjelaskan landasan filosofi dari pasal 79 KUHP. Selain itu dia menghimbau untuk memertimbangkan kerugian dari korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tersebut.
Menurut dia, hitungan kadaluarsa itu sejak diketahui kasus itu oleh korban.Karena saat itu korban merasa dirugikan sehingga hitungan kadaluarsa, terhitung sejak tahun 2015.
“Pada tahun 2015 baru diketahui oleh korban bahwa adanya pemalsuaan dokumen,” jelasnya di ruangan persidangan Jumat (16/3/2018).
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Frans Oan Smewa, Toding Manggasa, SH menanyakan kepada saksi ahli termohon; apakah ada hukum formil lainnya yang mengatur tentang cara menghitung kadaluarsa selain pasal 79?
Jawaban saksi ahli termohon adalah tidak ada, tetapi mestinya mempertimbangkan korban dugaan pemalsuan dokumen yang merasa dirugikan. (*/jdz)