Proyek Dispenduk Capil Ganggu Langkah Politik Ansar Rera

oleh -13 Dilihat

Maumere, mediantt.com – Yoseph Ansar Rera, Bupati Sikka, hari-hari ke depan harus menghadapi gugatan perdata kasus Pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sikka. Diperkirakan perjalanan kasus ini akan memakan waktu cukup lama, dan bisa saja mengganggu langkah politik Ansar Rera menuju Pilkada Sikka 2018.

Adalah Flavianus Gun, Direktur PT Karunia Utama, yang telah menggugat Yoseph Ansar Rera. Selain Bupati Sikka, kontraktor pelaksana itu juga menggugat Kepala Dispenduk Bernadus Ratu dan Pejabat Pembuat Komitmen Yohanes Baptista Laba.

Gugatan perdata itu sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere pada Rabu (29/3) lalu. Satu hari sesudah itu, PN Maumere langsung menggelar penetapan panitera pengganti, penetapan jurusita pengganti, dan penetapan sidang pertama. Sidang pertama kasus yang melibatkan Ansar Rera ini akan dilaksanakan pada Selasa (19/4).

Wakil Ketua PN Maumere Johnical Richard F. Sine yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (11/4), mengakui pihaknya sudah menerima pendaftaran gugatan perdata kasus Proyek Pembangunan Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Sikka. Jurusita PN Maumere sudah melayangkan relas panggilan kepada para tergugat untuk menghadiri sidang pertama.

Berdasarkan petitum, penggugat menyebut tergugat telah melakukan wanprestasi berkaitan dengan pembangunan proyek dimaksud. Penggugat menuntut para tergugat melakukan pembayaran senilai Rp 1.727.807.340, 90 secara tunai.

Menurut Johnical, pada sidang pertama akan diberi ruang mediasi bagi pihak yang berpekara. Jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, maka sidang dilanjutkan. Sesuai perintah Mahkamah Agung, gelar perkara sidang gugatan perdata harus selesai maksimal 5 bulan di luar mediasi.

Sebagaimana pernah diberitakan, sekitar September 2015, sudah tidak ada lagi aktifitas pekerjaan pada Proyek Pembangunan Kantor Dispenduk Capil yang terletak di samping Kantor BKD Sikka, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Padahal proyek ini baru dilaksanakan kurang lebih dua bulan. Setelah diusut, ternyata kontraktor pelaksana meninggalkan pekerjaan karena diduga sumber keuangan proyek tersebut tidak jelas.

Informasi yang dihimpun, disebut-sebut proyek ini bersumber dari dana tugas perbantuan yang alokasinya dari pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan. Dananya sebesar Rp 7,8 miliar, di mana Rp 5,7 miliar untuk bangunan gedung kantor, sedangkan sisanya Rp 2,1 miliar untuk operasional. Belakangan baru diketahui bahwa proyek ini tidak masuk dalam anggaran. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan dana Rp 1,4 miliar untuk operasional Dispenduk Capil.

Proyek ini dalam proses pembangunannya sudah dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua DPRD Sikka Rafael Raga.

Proyek ini pun akhirnya hanya menyisakan tiang-tiang pancang saja. Kini, setelah dibiarkan begitu saja selama 1 tahun lebih, rumput liar tumbuh di sekitar lokasi proyek. Tampak pemandangan yang sangat antiklimaks dengan semangat pembangunan yang sedang digalakan Yoseph Ansar Rera. (vicky da gomez)

Ket Foto: Proyek Pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Capil Sikka menyisakan tiang-tiang pancang saja, kontraktor pelaksana pun akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Ansar Rera.