NDORI, mediantt.com – Segelintir orang yang mengaku kontraktor yang berusaha mencederai rekanan lain, ternyata juga bermasalah dalam mengerjakan proyek. Salah satunya adalah proyek sistem Pengelola Air Minum (SPAM) di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende. Proyek tahun 2016 senilai Rp2,9 miliar itu ternyata mubazir. PMKRI Ende pun segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Jaksa juga siap melidik kasus tersebut.
Ketika mengunjungi proyek itu di Ndori Senin (24/2), ada pengakuan warga bahwa sejak dikerjakan hingga kini air dari pipa yang tak ditanam itu tidak mengalir.
Pantauan wartawan, ditemukan jaringan pipa yang terpasang di lokasi berada di tepi jalan. Pipa- pipa itu dibiarkan begitu saja dan tidak ditanam oleh kontraktor yang mengerjakan proyek dari dana APBD II itu. Tapi anehnya, aparat pemerintah dari kecamatan setempat tidak tahu proyek itu.
“Saya tidak tahu soal proyek ini, karena saya baru menjabat di 2017. Apalagi tidak ada jejak laporan proyek itu di kecamatan,” tegas Camat Ndori, Ahmad Liga kepada wartawan.
Dia mengaku tidak punya pegangan dokumen apapun, seperti kontrak kerja, PHO atau FHO yang dilaporkan ke kecamatan. Kata dia, seharusnya, minimal kecamatan memegang dokumen PHO, jika proyek itu telah selesai dikerjakan.
“Proyek siapa yang kerja saja, saya tidak tahu. Karena tidak ada berita acara penyerahan ke kecamatan,” tegasnya.
Ditanya soal pipa yang dibiarkan berada di tepi jalan, dia mengatakan, seharusnya kontraktor menanam pipa-pipa tersebut ke dalam tanah, sehingga tidak menyebabkan kecelakaan bagi warga yang melintas di jalan raya. “Setahu saya harus ditanam pipanya. Ini fatal bagi kendaraan roda dua yang melintas,” katanya.
Dijelaskan, sumber mata air proyek pipa tersebut berasal dari Desa Wonda yang mengaliri kebutuhan air bersih warga 10 desa di Ndori. Faktanya, warga di kecamatan itu lebih banyak mengkonsumsi air bersih yang bersumber dari kali di kecamatan itu. Air kali itu juga sering digunakan warga untuk memandikan hewan peliharaan.
Selain di Ndori, proyek SPAM tahun 2016 juga berada di sejumlah titik, yakni di Kecamatan Wolowaru, Maurole, Nuabosi, Detusoko dan Nangapenda.
Tidak hanya di Ndori, proyek SPAM di Nuabosi juga mubazir. Karena itu, PMKRI Cabang Ende sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut aparat hukum mengusut mubazirnya proyek air bersih senilai Rp4,7 miliar yang dikerjakan 2017 itu.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan tindakan hukum,” kata PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo.
Firmus mengatakan, masyarakat lima desa di Nuabosi, diantaranya Desa Ndetundora 1, Ndetundora 2, Ndetundora 3, Desa Randotonda dan Desa Embeteru, sangat kesulitan air bersih. “Kami sudah advokasi proyek air bersih yang sama sekali belum dinikmati oleh warga Nuabosi. Dugaan saya, pasti ada sesuatu yang tidak beres dengan proyek itu,” ungkap Firmus.
Dia mengatakan, secara teknik ini proyek diduga tidak sesuai perencanaan, sehingga mubazir. Masyarakat pun sudah sangat kesal dengan proyek tersebut.
Dia mengaku PMKRI sudah pernah menyuarakan persoalan itu, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari penegak hukum yang ada di Ende, maka dengan ini PMKRI mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan proyek mubazir tersebut.
“Ini anggaran besar, jadi kami minta agar Kejati NTT yang lakukan Pulbaket saja. Apakah ada dugaan korupsi atau tidak, itu tugasnya penegak hukum” ungkap Firmus.
Kepala Dinas PUPR Ende, Frans Lewang yang hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa 25 (2/2020), tidak berada ditempat. Bahkan dihubungi via telepon berada di luar jangkauan. “Pak kadis belum masuk kantor,” kata salah satu staf Dinas PUPR. (team/jdz)