Putusan Praperadilan Permanen, Dira Tome Tantang KPK Debat Terbuka

oleh -18 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kenyamanan Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome, kembali terusik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus PLS yang sudah dinyatakan permanen karena sudah ada keputusan inkrah atas praperadilan yang dilakukan Dira Tome terhadap KPK, malah menimbulkan persoalan baru. Bupati Dira Tome dijadikan tersangka lagi oleh KPK. Atas status baru tersebut, Dira Tome bersama 11 orang kuasa hukumnya, mau meminta klarifikasi ke penyidik KPK di Mapolda NTT, Kamis (10/11), namun KPK menghindar dan tidak mau bertemu. Tak cuma itu, Dira Tome dan kuasa hukumnya pun menantang untuk debat terbuka dengan Penyidik KPK.

“Kami minta kepada mereka untuk berdialog secara terbuka dan menjelaskan proses hukum yang mereka jalankan. Sebab keputusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus PLS sudah permanen dan tidak ada lagi pemeriksaan terkait kasus yang sama. Jadi keputusan itu permanen,” tegas Bupati Dira Tome di Mapolda NTT, Kamis (10/11).

Ia juga berharap tidak ada lagi pembodohan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengerti hukum yang ada di Indonesia.” Jangan ada pembodohan hukum bagi masyarakat. Mari kita beri pencerahan hukum,” katanya.

Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap saksi, dan para saksi pun tidak boleh terjebak dengan cara penyidik KPK. ”Jangan takut kalau mereka paksa, kita jalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebenarnya, sebut dia, bukti yang pernah KPK kumpulkan beberapa waktu lalu sangat jelas bahwa semua buku dan aliran dana sampai kepada penerima bantuan. ”Bukti sudah jelas, tanyakan saja ke para penerima,” ujarnya.

Hal senada ditegaskan Tim Kuasa Hukum Jhon Rihi. Menurut dia, harus ada dialog terbuka antara KPK dan kuasa hukum Dira Tome yang difasilitasi oleh DPR RI sehingga jelas semua status hukum yang ada. “Kita minta dialog terbuka yang difasilitasi oleh DPR.RI,” ujarnya, dan menambahkan, tim kuasa hukum Dira Tome tidak akan melakukan praperadilan sebelum mendapat penjelaslan yang detail dari penyidik KPK. Apalagi, keputusan MK pada kasus yang sama hingga saat ini belum dieksekusi.

“Kami tidak lagi pra peradilan, walaupun sebenarnya ada ruang tapi buat apa keputusan awal saja belum dikesekusi,” ujarnya.  

Informasi yang dihimpun media ini, Rabu (9/11), Penyidik KPK setelah mengembalikan berkas perkara PLS ke Kejati NTT sesuai perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Penyidik KPK meminta Bupati Dira Tome untuk menemui penyidik di Mapolda NTT, Kamis (10/11), untuk dimintai keterangan bersama sejumlah saksi dari Dinas PPO Provinsi NTT.

Bupati Dira Tome bersama tim kuasa hukumnya tiba di Mapolda NTT pukul 09.00 Wita, namun hingga pukul 12.50 Wita, Penyidik KPK tidak berani bertemu Dir Tome dan kuasa hukumnya. “Padahal kami hanya minta klarifikasi dari Penyidik KPK atas penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana PLS tahun 2007 yang didakwakan kepada Dira Tome. Tapi penyidik KPK tidak berani dan menghindar bertemu kami,” kata Dira Tome kepada wartawan.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan status tersangka baru itu, karena kasus PLS sejatinya sudah mendapatkan keputusan yang inkrah atas praperadilan Dira Tome terhadap lembaga antirasuah itu.

“Kami hanya mau mempertanyakan kenapa KPK mengeluarkan surat penetapan terhadap Dira Tome sebagai tersangka kasus yang sama (PLS). Nah, karena atas penetapan tersangka baru itulah kami bersama Pak Marthen Dira Tome mau meminta klarifikasi soal status hukum yang pasti,” tegas kordinator Kuasa Hukum Dira Tome, Antonius Ali.

“Tadi mereka ingin fasilitasi untuk tiga orang menemui mereka (penyidik KPK), tapi karena ada demo maka disuruh bersabar. Sekarang kita ingin menemui mereka, mereka malah menghindar atau takut,” kata Dira Tome.

Seperti diberitakan media, KPK kembali menurunkan tim ke Kupang, dipimpin Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, AKBP Hendrik Christian. Tim KPK beranggotakan belasan orang penyidik itu tiba di Kupang pada Senin (7/11) malam, dengan membawa serta seluruh dokumen kasus dugaan korupsi dana PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT TA. 2007 senilai Rp 77 miliar.

Selasa (8/11), sekira pukul 10.00, tim KPK mendatangi gedung kantor Kejati NTT di bilangan Jl. Adhyaksa No. 1. Tim KPK langsung menemui Kajati NTT, Sunarta. Pertemuan tersebut dalam rangka mengembalikan berkas perkara dan seluruh dokumen kasus PLS ke Kejati NTT.
Hendrik Christian mengatakan, pihaknya hendak mengembalikan berkas perkara PLS ke Kejati NTT sesuai perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun demikian, pria asal Maluku itu katakan penyelidikan kasus PLS NTT yang dilakukan pasca putusan praperadilan PN Jaksel telah rampung dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka.

“Seluruh dokumen terkait kasus PLS segera kami kembalikan. Tapi dokumen itu akan kami sita lagi untuk kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan,”jelas Hendrik Christian.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede yang dikonfirmasi mengatakan terkait penyerahan berkas perkara PLS, Kejati NTT masih meminta petunjuk secara tertulis ke Kejaksaan Agung. (jdz)

Ket Foto : Bupati Marthen Dira Tome sedang berdiskusi dengan Kuasa Hukumnya di Mapolda NTT, Kamis (10/11).